LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
KODE UNIT : PAR.EL02.003.01
JUDUL UNIT : Mengatur Sumber Daya Untuk Program
DESKRIPSI UNIT : Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang
dibutuhkan dalam menyiapkan dan mengatur peralatan dan sumber daya untuk program.
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
1. Menyiapkan sumber daya untuk program kegiatan
|
1.1. Ketersediaan dan keamanan dari sumber daya yang akan digunakan,
diperiksa
1.2. Sumber daya yang
mengalami kerusakan dilaporkan kepada penanggung jawab
|
2. Menggunakan sumber
daya untuk program kegiatan
|
2.1. Sumber
daya yang telah disiapkan, dipastikan aman.
2.2. Penggunaan sumber daya dilakukan sesuai dengan prosedur dan petunjuk.
2.3. Pemindahan sumber daya dilakukan sesuai dengan
prosedur.
2.4. Jika perlu, sumber daya untuk aktifitas yang akan dilakukan, diatur
untuk modifikasi
2.5. Sumber daya yang
telah digunakan, dikembalikan sesuai dengan prosedur atau petunjuk
|
BATASAN VARIABEL :
1. Konteks Variabel
Unit
ini berlaku untuk melakukan persiapan
peralatan
dan sumber daya yang
diperlukan untuk melaksanakan program
kegiatan pada
sektor pariwisata bidang experiential
learning
2. Peralatan
dan sumber daya mencakup tidak terbatas
pada:
2.1. Peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk
berkegiatan (peralatan untuk setting
kegiatan permainan)
2.2. Peralatan keamanan untuk berkegiatan baik yang bersifat
individual maupun kelompok
2.3. Dukungan medis (peralatan P3K, tim medis,
dsb)
2.4. Peralatan Administrasi
2.5. Pendukung teknis
3. Tugas pekerjaan untuk mengatur sumber daya untuk program,
meliputi :
3.1. Menyiapkan sumber daya untuk program kegiatan
3.2. Menggunakan sumber daya untuk program kegiatan
4. Peraturan-peraturan untuk mengatur sumber daya untuk program, meliputi :
4.1. Undang Undang no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
4.2. Peraturan kerja yang berlaku di organisasi
4.3. Prosedur penggunaan peralatan dan sumber daya yang
berlaku di organisasi
4.4. Petunjuk penggunaan peralatan yang diterbitkan oleh
produsen
PANDUAN PENILAIAN :
1.
Penjelasan
prosedur penilaian
Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi
yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit
kompetensi ini dengan unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1. Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi
:
1.1.1 Menganalisis Resiko Dalam
Kegiatan
1.2. Unit kompetensi yang terkait, meliputi :
1.2.1 Merencanakan
Program Kegiatan Rekreasi
2.
Kondisi
penilaian
2.1. Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang
sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengatur
sumber daya untuk program
2.2. Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan
yang dibutuhkan :
Pengetahuan yang dibutuhkan
untuk mendukung unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
3.1. Pengetahuan tentang jenis kegiatan yang dilakukan
3.2. Spesifikasi sumber daya yang digunakan
3.3. Cara penggunaan peralatan yang aman
3.4. Spesifikasi lokasi yang tepat dan aman untuk kegiatan
yang ditentukan
3.5. Pengujian alat atau setting
peralatan untuk kegiatan untuk memastikan bahwa peralatan dan setting yang
disiapkan aman bagi peserta untuk berkegiatan
3.6. Tugas dan tanggung jawab setiap personil yang terlibat
dalam program
4.
Keterampilan
yang dibutuhkan:
Keterampilan yang
dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
4.1.
Kemampuan
untuk menggunakan peralatan
4.2.
Kemampuan
menyusun matriks kerja (mulai dari persiapan sampai dengan program kegiatan
berlangsung)
4.3.
Kemampuan
berkomunikasi
4.4.
Kemampuan
melakukan pemeriksaan peralatan dan setting peralatan yang aman dan sesuai
prosedur yang berlaku
5.
Aspek
kritis :
Aspek kritis yang perlu diperhatikan dalam kompetensi
ini, adalah :
5.1. Memiliki pengetahuan tentang persiapan dan penggunaan
sumber daya untuk kegiatan
5.2. Penilaian unjuk kerja unit ini harus meliputi kemampuan
untuk :
5.2.1 Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan
5.2.2 Memeriksa sumber daya
KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, menganalisis, dan
mengorganisasikan informasi
|
1
|
2.
|
Mengomunikasikan informasi dan
ide-ide
|
1
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisasikan
kegiatan
|
1
|
4.
|
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
|
3
|
5.
|
Menggunakan gagasan secara
matematis dan teknis
|
2
|
6.
|
Memecahkan masalah
|
2
|
7.
|
Menggunakan teknologi
|
1
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar