yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Jumat, 09 Januari 2015

Mengatur Sumber Daya Untuk Program (PAR.EL02.003.01)




LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  KEP.329/MEN/XII/2011

TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

KODE UNIT                           :  PAR.EL02.003.01
JUDUL UNIT                          :  Mengatur Sumber Daya Untuk Program
DESKRIPSI UNIT                  :  Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyiapkan dan mengatur peralatan dan sumber daya untuk program.

ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Menyiapkan sumber daya untuk program kegiatan
1.1. Ketersediaan dan keamanan dari sumber daya yang akan digunakan, diperiksa
1.2. Sumber daya yang mengalami kerusakan dilaporkan kepada penanggung jawab
2.    Menggunakan sumber daya untuk program kegiatan
2.1.  Sumber daya yang telah disiapkan, dipastikan aman.
2.2.  Penggunaan sumber daya dilakukan sesuai dengan prosedur dan petunjuk.
2.3.  Pemindahan sumber daya dilakukan sesuai dengan prosedur.
2.4.  Jika perlu, sumber daya untuk aktifitas yang akan dilakukan, diatur untuk modifikasi
2.5.  Sumber daya yang telah digunakan, dikembalikan sesuai dengan prosedur atau petunjuk






BATASAN VARIABEL   :

1.    Konteks Variabel
Unit ini berlaku untuk melakukan persiapan peralatan dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan program kegiatan pada sektor pariwisata bidang experiential learning

2.    Peralatan dan sumber daya mencakup tidak terbatas pada: 
2.1.    Peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk berkegiatan (peralatan untuk setting kegiatan permainan)
2.2.    Peralatan keamanan untuk berkegiatan baik yang bersifat individual maupun kelompok
2.3.    Dukungan medis (peralatan P3K, tim medis, dsb)
2.4.    Peralatan Administrasi
2.5.    Pendukung teknis


3.    Tugas pekerjaan untuk mengatur sumber daya untuk program, meliputi :
3.1.      Menyiapkan sumber daya untuk program kegiatan
3.2.      Menggunakan sumber daya untuk program kegiatan

4.    Peraturan-peraturan untuk mengatur sumber daya untuk program, meliputi :
4.1.  Undang Undang no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
4.2.  Peraturan kerja yang berlaku di organisasi
4.3.  Prosedur penggunaan peralatan dan sumber daya yang berlaku di organisasi
4.4.  Petunjuk penggunaan peralatan yang diterbitkan oleh produsen 

PANDUAN PENILAIAN :

1.     Penjelasan prosedur penilaian
Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1.    Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi :
1.1.1  Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan  
1.2.    Unit kompetensi yang terkait, meliputi :
1.2.1  Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi

2.     Kondisi penilaian
2.1.    Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan mengatur sumber daya untuk program
2.2.    Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.

3.     Pengetahuan yang dibutuhkan : 
      Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
3.1.    Pengetahuan tentang jenis kegiatan yang dilakukan
3.2.    Spesifikasi sumber daya yang digunakan
3.3.    Cara penggunaan peralatan yang aman
3.4.    Spesifikasi lokasi yang tepat dan aman untuk kegiatan yang ditentukan
3.5.    Pengujian alat atau setting peralatan untuk kegiatan untuk memastikan bahwa peralatan dan setting yang disiapkan aman bagi peserta untuk berkegiatan
3.6.    Tugas dan tanggung jawab setiap personil yang terlibat dalam program
4.     Keterampilan yang dibutuhkan:
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
4.1.    Kemampuan untuk menggunakan peralatan
4.2.    Kemampuan menyusun matriks kerja (mulai dari persiapan sampai dengan program kegiatan berlangsung)
4.3.    Kemampuan berkomunikasi
4.4.    Kemampuan melakukan pemeriksaan peralatan dan setting peralatan yang aman dan sesuai prosedur yang berlaku

5.     Aspek kritis :
Aspek kritis  yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah :
5.1.    Memiliki pengetahuan tentang persiapan dan penggunaan sumber daya untuk kegiatan
5.2.    Penilaian unjuk kerja unit ini harus meliputi kemampuan untuk :
5.2.1  Mengidentifikasi sumber daya yang dibutuhkan
5.2.2  Memeriksa sumber daya




KOMPETENSI KUNCI   

NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
1
2.
Mengomunikasikan informasi dan ide-ide
1
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
3
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2
6.
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
1







Tidak ada komentar:

Posting Komentar