LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
3. Kompetensi Pendukung
Kode Unit
|
:
|
PAR.UJ03.001.01
|
Judul Unit
|
:
|
Berkomunikasi
Melalui Telepon
|
Deskripsi
Unit
|
:
|
Unit ini mengidentifikasi keterampilan,
pengetahuan, dan sikap yang diperlukan dalam rangka memandu wisata pendakian
termasuk : Menjawab Telepon; Melakukan Panggilan Telepon; sesuai penugasan
yang diberikan.
|
ELEMEN
KOMPETENSI |
KRITERIA
UNJUK KERJA
|
||
1.
|
Menjawab Telepon
|
1.1
|
Telepon dijawab
dengan cepat, tepat, jelas, dan sopan sesuai dengan standar perusahaan
|
1.2
|
Bantuan
ditawarkan kepada penelepon dengan ramah, dan menangkap tujuan penelepon
dengan tepat
|
||
1.3
|
Isi pembicaraan
diulang agar tidak terjadi salah pengertian
|
||
1.4
|
Pertanyaan penelepon dijawab atau
diteruskan kepada orang yang tepat
|
||
1.5
|
Permohonan/permintaan
dicatat secara akurat dan disampaikan kepada departemen/orang yang dimaksud
untuk ditindaklanjuti
|
||
1.6
|
Produk dan jasa
perusahaan dipromosikan apabila ada kesempatan
|
||
1.7
|
Pesan
disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya
|
||
1.8
|
Panggilan telepon yang mengancam dan
mencurigakan dilaporkan dengan cepat kepada yang berwenang sesuai dengan
prosedur perusahaan
|
||
2.
|
Melakukan Panggilan Telepon
|
2.1
|
Didapatkan nomor telepon yang benar
|
2.2
|
Maksud
dirumuskan dengan tepat sebelum menelepon
|
||
2.3
|
Telepon
digunakan dengan benar agar dapat menghubungi telepon yang dituju
|
||
2.4
|
Nama perusahaan
dan alasan menelepon disampaikan dengan jelas
|
||
2.5
|
Senantiasa
menjaga sopan santun bertelepon pada setiap saat menggunakan telepon
|
BATASAN VARIABEL
1. Konteks Variabel
Unit ini berlaku untuk sektor-sektor industri pariwisata
dan sektor perhotelan hospitalitas. Komunikasi melalui telepon mungkin terjadi
di antara konteks yang berbeda dapat dimasukkan, dan tidak terbatas pada :
1.1.
Lingkungan
Kantor
1.2. Area
Penerimaan Tamu
1.3. Dalam Perjalanan (Tour)
1.4. Di Tempat Lokasi (Site)
1.5. Di Handphone
1.6. Dengan Tamu
1.7. Dengan Teman
2. Perlengkapan
Meliputi tapi tidak terbatas pada:
2.1.
Alat komunikasi
2.1.1.
Telepon
2.1.2.
Handphone
2.2.
Buku nomor-nomor penting darurat
3. Tugas
Pekerjaan
3.1. Menjawab
Telepon
3.2. Melakukan
Panggilan Telepon
4. Peraturan
dan Perundangan
4.1. Peraturan K3 Perusahaan / Organisasi
4.2. Etika komunikasi
PANDUAN PENILAIAN
1. Penjelasan
Prosedur Penilaian
1.1. Penilaian dilakukan untuk menguasai dan mampu mempraktekkan pengetahuan keterampilan dan sikap yang
diperlukan untuk berkomunikasi melalui telepon.
1.2. Alat, bahan dan tempat penilaian yang harus dikuasai
sebelumnya oleh pelaku yang mungkin diperlukan sebelum menguasai unit ini
2. Kondisi Penilaian, dapat dilakukan minimal 2 dari 3
kondisi berikut:
2.1. Wawancara mengacu pada Kriteria Unjuk Kerja
2.2. Demonstrasi / simulasi secara praktik di tempat kerja
2.3. Tes tertulis
3. Pengetahuan
yang dibutuhkan
3.1. Pengetahuan mengenai operasional telepon khusus
3.2. Pengetahuan mengenai produk-produk dan pelayanan
perusahaan
4. Keterampilan
yang dibutuhkan
4.1. Kemampuan berkomunikasi lisan/oral
4.2. Keterampilan dasar menulis untuk mencatat pesan.
5. Aspek
kritis
Menemukenali :
5.1. Menggunakan
sarana telepon secara benar
5.2. Memberikan
pelayanan melalui telepon dengan sopan santun dan bersahabat
5.3. Berkomunikasi
lisan dengan jelas.
KOMPETENSI
KUNCI
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, mengorganisasikan
dan menganalisis informasi
|
1
|
2.
|
Mengkomunikasikan ide-ide dan
informasi
|
2
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisasikan
aktivitas-aktivitas
|
2
|
4.
|
Bekerja
dengan orang lain
|
1
|
5.
|
Menggunakan ide-ide dan teknik
matematika
|
1
|
6.
|
Memecahkan
Masalah
|
1
|
7.
|
Menggunakan
Teknologi
|
1
|
Tingkat
kemampuan yang harus didemonstrasikan
untuk mencapai kompetensi ini
|
|
Tingkat
|
Karakteristik
/ ciri
|
1
|
Dapat
melakukan tugas rutin sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi masih harus
diperiksa secara berkala oleh penyelia.
|
2
|
Dapat
melakukan tugas yang lebih kompleks dan luas dengan peningkatan kemampuan
untuk bekerja sendiri dengan tanggung jawab. Pekerjaan diperiksa oleh
penyelia setelah selesai.
|
3
|
Dapat
melakukan kegiatan kompleks dan tidak rutin, mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang
lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar