LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG
KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL
LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA
KODE UNIT : PAR.EL02.008.01
JUDUL UNIT : Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan
DESKRIPSI UNIT : Unit ini
berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan
dalam menganalisis resiko dalam kegiatan.
ELEMEN
KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK
KERJA
|
1.
Melakukan analisis
resiko dari suatu kegiatan
|
1.1. Proses analisis
dengan menggunakan metodologi yang terstruktur, dilaksanakan.
1.2. Sumber
informasi untuk membantu dalam menilai kemungkinan setiap resiko, dikenali.
|
2.
Melakukan
penilaian resiko
|
2.1 Kategori resiko,
ditentukan
2.2 Prioritas
resiko-resiko yang memerlukan tindakan lebih lanjut, disusun
|
BATASAN
VARIABEL :
1.
Konteks Variabel
Unit ini berlaku untuk mempersiapkan proses analisis resiko,
melakukan analisis resiko,
dan melakukan penilaian resiko dari suatu kegiatan yang digunakan
untuk kegiatan pada sektor pariwisata bidang experiential learning
2.
Perlengkapan untuk menganalisis resiko dalam kegiatan,
mencakup tidak terbatas pada:
2.1.
Catatan
mengenai analisis resiko terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada masa
sebelumnya (jika kegiatan sudah pernah dianalisis sebelumnya)
2.2.
Formulir
analisis resiko yang meliputi analisis terhadap 3 sumber utama bahaya, yaitu
manusia, peralatan, dan lingkungan, berikut saran pengelolaan resiko
2.3.
Petunjuk
industri penggunaan alat
2.4.
Standar Operating Procedure yang berlaku
2.5.
Literatur
atau publikasi yang relevan
2.6.
Pernyataan
pendapat dari orang yang ahli
2.7.
Peralatan
yang digunakan dalam kegiatan yang akan dianalisis
2.8.
Peralatan
keamanan yang relevan bagi subyek yang akan melakukan analisis resiko dengan
mengacu pada prosedur yang berlaku ataupun standar umum keamanan untuk
berkegiatan
2.9.
Sumber
daya dukung lainnya jika proses analisis resiko dilakukan dalam situasi
tertentu (seperti makanan, minuman, alat komunikasi, transportasi, dsb)
3.
Tugas pekerjaan untuk menganalisis
resiko dalam kegiatan, meliputi :
3.1.
Mempersiapkan
proses analisis resiko
3.2.
Melakukan analisis
resiko dari suatu kegiatan
3.3.
Melakukan penilaian
resiko dari suatu kegiatan
4.
Peraturan-peraturan untuk menganalisis
resiko dalam kegiatan, meliputi :
4.1.
Undang undang no 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan
4.2.
Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja
4.3.
Peraturan Kerja yang berlaku di organisasi
4.4.
Standard Operating Procedure yang berlaku di organisasi
4.5.
Petunjuk penggunaan alat yang dikeluarkan oleh produsen
(petunjuk pabrikan)
PANDUAN
PENILAIAN :
1.
Penjelasan prosedur penilaian
Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai
sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan
unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1.
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi
:
1.1.1 Unit kompetensi
yang terkait dengan jenis kegiatan yang akan dianalisis
1.2.
Unit kompetensi yang terkait, meliputi :
2.
Kondisi penilaian
2.1.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang
sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menganalisis
resiko dalam kegiatan
2.2.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan
yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah sebagai berikut:
3.1.
Metode Experiential
learning
3.2.
Terminologi dari istilah-istilah resiko, analisis resiko,
manajemen resiko, bahaya
3.3.
Faktor yang mempengaruhi persepsi peserta tentang resiko
3.4.
Pengetahuan mengenai teknis pelaksanaan kegiatan, fungsi
dan karakteristik alat yang digunakan dalam kegiatan, dan sumber daya dukungan
lainnya yang terlibat dalam kegiatan
3.5.
Aturan yang berlaku secara umum atau Prosedur operasional
dalam kegiatan
3.6.
Tanggung jawab dalam pengelolaan resiko
4. Keterampilan yang dibutuhkan:
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung
unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
4.1. Aplikasi pemahaman tentang analisis resiko dalam kegiatan
4.2. Kemampuan melakukan inspeksi terhadap peralatan, lingkungan/ tempat, dan
sumber daya lainnya agar sesuai dengan prosedur berkegiatan yang aman
4.3. Pendokumentasian hasil analisis resiko
4.4. Kemampuan
observasi
4.5. Problem Solving & Decision Making
5.
Aspek kritis :
Aspek kritis yang
perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah :
5.1.
Penilaian unjuk kerja untuk unit ini harus
mengkonfirmasikan pengetahuan yang memadai tentang prinsip Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3) secara umum, aturan-aturan mengenai keamanan dan
keselamatan dalam berkegiatan yang relevan (baik yang diatur secara Nasional
maupun organisasi), Standard Operating
Procedure, dan kebijakan managemen resiko yang berlaku di organisasi
5.2.
Mengaplikasikan pengetahuan tentang prosedur penanganan
kondisi gawat darurat yang berlaku di organisasi,
5.3.
Tehnik melakukan analisis resiko dengan mempertimbangkan
faktor-faktor yang mempengaruhi munculnya resiko (peralatan, manusia, dan alam)
yang bervariatif
5.4.
Mengimplementasikan sebuah metodologi analisis yang
terstruktur dan efektif pada sebuah kegiatan yang spesifik
5.5.
Mengevaluasi pilihan-pilihan penanganan resiko dan
menyusun rencana pengelolaan resiko (risk management)
5.6.
Mendokumentasikan hasil dari analisis secara rapi dan
jelas (mudah dipahami)
5.7.
Penilaian
unjuk kerja untuk unit ini harus dilakukan minimal terhadap 3 jenis kegiatan yang
berbeda dengan adanya variasi lokasi kegiatan (dalam ruang, luar ruang,
kegiatan di darat, di air, di ketinggian) dan kategori peserta yang
berbeda-beda (anak-anak, dewasa), dan mencakup seluruh batasan variabel yang
relevan di lingkungan kerja.
KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan
informasi
|
3
|
2.
|
Mengomunikasikan informasi dan ide-ide
|
2
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
|
2
|
4.
|
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
|
2
|
5.
|
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
|
2
|
6.
|
Memecahkan masalah
|
2
|
7.
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar