LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG
KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL
LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA
NASIONAL INDONESIA
KODE UNIT : PAR.EL02.009.01
JUDUL UNIT : Memberikan Pertolongan Pertama
DESKRIPSI UNIT : Unit ini
berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan
dalam menolong korban.
ELEMEN
KOMPETENSI
|
KRITERIA
UNJUK KERJA
|
1.
Menilai Situasi
|
1.1. Bahaya
fisik bagi korban dan pemberi tindakan pertolongan diidentifikasi
1.2. Resiko
langsung pada diri sendiri (sebagai pemberi tindakan pertolongan) dan pada
kesehatan dan keamanan korban diperkecil dengan mengontrol bahaya yang sudah
diidentifikasi
|
2.
Melakukan
pertolongan pertama gawat darurat
|
2.1. Kondisi
korban diidentifikasi secara teliti
2.2. Pengelolaan
pertolongan pertama diberikan sesuai dengan prinsip dan prosedur pertolongan
pertama yang berlaku di organisasi atau standar protokol pemberian
pertolongan pertama yang berlaku Nasional
2.3. Korban
diperlakukan dengan hati-hati dan penuh perhatian sehingga membuatnya nyaman
dengan menggunakan peralatan yang ada
2.4. Bantuan
dari pihak lain didapatkan dengan waktu dan kebutuhan yang tepat
2.5. Kondisi
korban dimonitor dalam periode waktu tertentu sesuai dengan prosedur yang
berlaku
2.6. Vital sign dan kondisi dari korban,
perubahan kondisi korban, respon korban terhadap penanganan, dicatat sesuai
dengan prosedur yang berlaku
2.7. Penanganan
kepada korban diselesaikan sesuai dengan kebutuhan korban dan prinsip
pemberian pertolongan pertama
|
3.
Penanganan Lebih
Lanjut
|
3.1. Tehnik
pemindahan korban dan kebutuhan transportasi diidentifikasi
3.2. Tehnik
pemindahan korban dilakukan dengan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan cedera
baru bagi korban atau bagi tim pemindah
3.3. Jika
diperlukan, pertolongan dari pihak lain yang lebih ahli didapatkan sebagai
penanganan lanjut terhadap korban
3.4. Semua data
tentang kejadian dan kondisi korban disampaikan kepada pelayanan medis yang
ahli
3.5. Laporan
atau berita acara kejadian disusun berdasarkan prosedur yang berlaku
|
BATASAN
VARIABEL :
1.
Konteks Variabel
Unit ini berlaku untuk menilai situasi, melakukan
pertolongan pertama gawat darurat dan penanganan lebih lanjut yang
digunakan untuk menolong korban pada
sektor pariwisata bidang experiential
learning
2.
Perlengkapan untuk menolong korban, mencakup tidak
terbatas pada:
2.1.
Segala
macam peralatan yang dipakai sesuai dengan resiko dan akibatnya yang mungkin
muncul, dapat termasuk : pressure
bandages, termometer, eyewash, padding, sand bag, thermal blankets, pocket face
masks, sarung tangan steril, dressing,
cervical collars, gunting, penjepit (pinset), tandu, obat-obatan (baik obat
untuk luka luar maupun yang diminum atau dimakan), tas kedap air untuk
menyimpan peralatan dan obat-obatan, dan sebagainya
2.2.
Tim
medis dan daya dukungan lainnya
2.3.
Data
kesehatan peserta
2.4.
Peralatan
komunikasi (radio HT, handphone, dsb)
2.5.
Dukungan
dari personil yang ahli (dokter, specialist) yang akan menangani korban setelah
pemberian P3K
2.6.
Transportasi
3.
Tugas pekerjaan untuk menolong korban,
meliputi :
3.1.
Menilai situasi
3.2.
Melakukan
pertolongan pertama gawat darurat
3.3.
Penanganan lebih
lanjut
4.
Peraturan-peraturan untuk menolong
korban, meliputi :
1.1.
Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970
tentang keselamatan kerja
1.2.
Prosedur yang berlaku Nasional, termasuk Kode Etik dalam
pemberian P3K
1.3.
Peraturan kerja yang berlaku di organisasi
1.4.
Prosedur penanganan kondisi gawat darurat dalam
organisasi
PANDUAN
PENILAIAN :
1.
Penjelasan prosedur penilaian
Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai
sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan
unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1.
Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi
:
1.2.
Unit kompetensi yang terkait, meliputi :
2.
Kondisi penilaian
2.1.
Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang
sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menolong
korban
2.2.
Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis,
demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.
3.
Pengetahuan yang dibutuhkan :
Pengetahuan
yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah sebagai berikut:
3.1.
Pertolongan Pertama
3.2.
Anatomi dasar dan fisiologi
3.3.
Duty of
Care
3.4.
Persyaratan umum yang bersifat legalitas dan berlaku
nasional dalam penanganan korban kecelakaan
3.5.
Protokol yang terkini mengenai penanganan korban
kecelakaan yang berlaku Nasional
3.6.
Prosedur evakuasi korban yang aman
3.7.
Pemahaman riwayat medis korban (alergi, fraktur, kelainan
jantung, paru-paru, dsb)
4. Keterampilan yang dibutuhkan:
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung
unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
4.1. Resusitasi jantung dan paru-paru dan managemen jalan nafas korban (Airway
management)
4.2. Penanganan pendarahan
4.3. Penanganan korban tidak sadar
4.4. Penanganan infeksi
4.5. Pengambilan keputusan
4.6. Keterampilan asertif
4.7. Keterampilan komunikasi
4.8. Penanganan kondisi fisik korban (keracunan, shock, asma, hiptermia,
dehidrasi, luka bakar, dsb)
4.9. Pencatatan kondisi (Vital Sign) korban
5.
Aspek kritis :
Aspek kritis yang
perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah :
5.1. Penilaian unjuk
kerja untuk unit ini harus mengkonfirmasikan pengetahuan yang memadai tentang :
5.1.1 Anatomi dan fisiologi dasar
5.1.2 Prinsip dan prosedur penanganan
kondisi gawat darurat dan penanganan korban
5.1.3 Pengetahuan tentang keterampilan
seorang pemberi pertolongan pertama dan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki
oleh seorang pemberi pertolongan pertama
5.1.4 Perundang-undangan dan Regulasi K3
yang berlaku secara nasional
5.2.
Penilaian
unjuk kerja untuk unit ini harus mengkonfirmasikan kemampuan untuk :
5.2.1 Mengenali dan merespon
situasi darurat
5.2.2 Resusitasi jantung dan paru-paru
5.2.3 Menunjukkan penerapan prinsip2 managemen korban dalam pertolongan pertama
5.2.4 Menilai dan meminimalisir bahaya, menjaga jalan nafas korban, pernafasan,
dan sirkulasi
5.2.5 Penanganan manual yang aman pada korban
5.2.6 Pertimbangan kenyamanan bagi korban
5.2.7 Menyiapkan laporan atau Berita Acara Kecelakaan
5.2.8 Keterampilan komunikasi
5.3.
Penilaian
unjuk kerja untuk unit ini harus dilakukan dalam periode waktu tertentu yang
mencakup seluruh batasan variabel yang relevan di lingkungan kerja
KOMPETENSI KUNCI
NO
|
KOMPETENSI
KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
1.
|
Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan
informasi
|
1
|
2.
|
Mengomunikasikan informasi dan ide-ide
|
2
|
3.
|
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
|
-
|
4.
|
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
|
2
|
5.
|
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
|
1
|
6.
|
Memecahkan masalah
|
2
|
7.
|
Menggunakan teknologi
|
2
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar