yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Jumat, 09 Januari 2015

Memberikan Pertolongan Pertama_ SKKNI Kepemanduan Otbound_PAR.EL02.009.01



LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  KEP.329/MEN/XII/2011

TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA


KODE UNIT                          :  PAR.EL02.009.01
JUDUL UNIT                        :  Memberikan Pertolongan Pertama
DESKRIPSI UNIT               :  Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menolong korban.

ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1.    Menilai Situasi
1.1. Bahaya fisik bagi korban dan pemberi tindakan pertolongan diidentifikasi
1.2. Resiko langsung pada diri sendiri (sebagai pemberi tindakan pertolongan) dan pada kesehatan dan keamanan korban diperkecil dengan mengontrol bahaya yang sudah diidentifikasi
2.    Melakukan pertolongan pertama gawat darurat
2.1. Kondisi korban diidentifikasi secara teliti
2.2. Pengelolaan pertolongan pertama diberikan sesuai dengan prinsip dan prosedur pertolongan pertama yang berlaku di organisasi atau standar protokol pemberian pertolongan pertama yang berlaku Nasional
2.3. Korban diperlakukan dengan hati-hati dan penuh perhatian sehingga membuatnya nyaman dengan menggunakan peralatan yang ada
2.4. Bantuan dari pihak lain didapatkan dengan waktu dan kebutuhan yang tepat
2.5. Kondisi korban dimonitor dalam periode waktu tertentu sesuai dengan prosedur yang berlaku
2.6. Vital sign dan kondisi dari korban, perubahan kondisi korban, respon korban terhadap penanganan, dicatat sesuai dengan prosedur yang berlaku
2.7. Penanganan kepada korban diselesaikan sesuai dengan kebutuhan korban dan prinsip pemberian pertolongan pertama
3.    Penanganan Lebih Lanjut
3.1. Tehnik pemindahan korban dan kebutuhan transportasi diidentifikasi
3.2. Tehnik pemindahan korban dilakukan dengan aman, nyaman, dan tidak menimbulkan cedera baru bagi korban atau bagi tim pemindah
3.3. Jika diperlukan, pertolongan dari pihak lain yang lebih ahli didapatkan sebagai penanganan lanjut terhadap korban
3.4. Semua data tentang kejadian dan kondisi korban disampaikan kepada pelayanan medis yang ahli
3.5. Laporan atau berita acara kejadian disusun berdasarkan prosedur yang berlaku



BATASAN VARIABEL :
1.    Konteks Variabel
Unit ini berlaku untuk menilai situasi, melakukan pertolongan pertama gawat darurat dan penanganan lebih lanjut yang digunakan untuk menolong korban pada sektor pariwisata bidang experiential learning

2.    Perlengkapan untuk menolong korban, mencakup tidak terbatas pada: 
2.1.      Segala macam peralatan yang dipakai sesuai dengan resiko dan akibatnya yang mungkin muncul, dapat termasuk : pressure bandages, termometer, eyewash, padding, sand bag, thermal blankets, pocket face masks, sarung tangan steril, dressing, cervical collars, gunting, penjepit (pinset), tandu, obat-obatan (baik obat untuk luka luar maupun yang diminum atau dimakan), tas kedap air untuk menyimpan peralatan dan obat-obatan, dan sebagainya
2.2.      Tim medis dan daya dukungan lainnya
2.3.      Data kesehatan peserta
2.4.      Peralatan komunikasi (radio HT, handphone, dsb)
2.5.      Dukungan dari personil yang ahli (dokter, specialist) yang akan menangani korban setelah pemberian P3K
2.6.      Transportasi

3.    Tugas pekerjaan untuk menolong korban, meliputi :
3.1.      Menilai situasi
3.2.      Melakukan pertolongan pertama gawat darurat
3.3.      Penanganan lebih lanjut

4.    Peraturan-peraturan untuk menolong korban, meliputi :
1.1.      Undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja  
1.2.      Prosedur yang berlaku Nasional, termasuk Kode Etik dalam pemberian P3K
1.3.      Peraturan kerja yang berlaku di organisasi
1.4.      Prosedur penanganan kondisi gawat darurat dalam organisasi

PANDUAN PENILAIAN :
1.    Penjelasan prosedur penilaian
Alat, bahan dan tempat penilaian serta unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya yang diperlukan sebelum menguasai unit kompetensi ini dengan unit-unit kompetensi yang terkait :
1.1.    Unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya, meliputi :
1.2.    Unit kompetensi yang terkait, meliputi :
  
2.    Kondisi penilaian
2.1.    Kondisi penilaian merupakan aspek dalam penilaian yang sangat berpengaruh atas tercapainya kompetensi ini terkait dengan menolong korban
2.2.    Penilaian dapat dilakukan dengan cara : lisan, tertulis, demonstrasi/praktek, dan simulasi di workshop dan atau di tempat kerja.

3.    Pengetahuan yang dibutuhkan : 
      Pengetahuan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini, adalah sebagai berikut:
3.1.      Pertolongan Pertama
3.2.      Anatomi dasar dan fisiologi
3.3.      Duty of Care
3.4.      Persyaratan umum yang bersifat legalitas dan berlaku nasional dalam penanganan korban kecelakaan
3.5.      Protokol yang terkini mengenai penanganan korban kecelakaan yang berlaku Nasional
3.6.      Prosedur evakuasi korban yang aman
3.7.      Pemahaman riwayat medis korban (alergi, fraktur, kelainan jantung, paru-paru, dsb)

4.    Keterampilan yang dibutuhkan:
Keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung unit kompetensi ini adalah sebagai berikut:
4.1.      Resusitasi jantung dan paru-paru dan managemen jalan nafas korban (Airway management)
4.2.      Penanganan pendarahan
4.3.      Penanganan korban tidak sadar
4.4.      Penanganan infeksi
4.5.      Pengambilan keputusan
4.6.      Keterampilan asertif
4.7.      Keterampilan komunikasi
4.8.      Penanganan kondisi fisik korban (keracunan, shock, asma, hiptermia, dehidrasi, luka bakar, dsb)
4.9.      Pencatatan kondisi (Vital Sign) korban 


5.    Aspek kritis :
Aspek kritis  yang perlu diperhatikan dalam kompetensi ini, adalah :
5.1.    Penilaian unjuk kerja untuk unit ini harus mengkonfirmasikan pengetahuan yang memadai tentang :
5.1.1 Anatomi dan fisiologi dasar
5.1.2 Prinsip dan prosedur penanganan kondisi gawat darurat dan penanganan korban
5.1.3 Pengetahuan tentang keterampilan seorang pemberi pertolongan pertama dan keterbatasan-keterbatasan yang dimiliki oleh seorang pemberi pertolongan pertama
5.1.4 Perundang-undangan dan Regulasi K3 yang berlaku secara nasional
5.2.    Penilaian unjuk kerja untuk unit ini harus mengkonfirmasikan kemampuan untuk :
5.2.1 Mengenali dan merespon situasi darurat
5.2.2 Resusitasi jantung dan paru-paru
5.2.3 Menunjukkan penerapan prinsip2 managemen korban dalam pertolongan pertama
5.2.4 Menilai dan meminimalisir bahaya, menjaga jalan nafas korban, pernafasan, dan sirkulasi
5.2.5 Penanganan manual yang aman pada korban
5.2.6 Pertimbangan kenyamanan bagi korban
5.2.7 Menyiapkan laporan atau Berita Acara Kecelakaan
5.2.8 Keterampilan komunikasi
5.3.    Penilaian unjuk kerja untuk unit ini harus dilakukan dalam periode waktu tertentu yang mencakup seluruh batasan variabel yang relevan di lingkungan kerja


KOMPETENSI KUNCI   

NO
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT
1.
Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
1
2.
Mengomunikasikan informasi dan ide-ide
2
3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
-
4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2
5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
1
6.
Memecahkan masalah
2
7.
Menggunakan teknologi
2



Tidak ada komentar:

Posting Komentar