LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA
C.
Unit-unit Kompetensi
Kode
Unit
|
:
|
PAR.UJ01.004.01
|
|||
Judul
Unit
|
:
|
Menangani
situasi konflik
|
|||
Deskripsi
Unit
|
:
|
Unit ini berkenaan
dengan pengetahuan
keterampilan dan sikap yang
diperlukan untuk menangani situasi konflik yang berhubungan dengan orang
lain, baik dengan Wisatawan maupun
dengan mitra kerja.
|
|||
ELEMEN
KOMPETENSI
|
KRITERIA
UNJUK KERJA
|
||||
1
|
Mengidentifikasi
Situasi Konflik
|
1.1
|
Potensi konflik
diidentifikasi secepatnya dan diambil
tindakan secara cepat dan bijaksana agar konflik tidak bertambah buruk
|
||
1.2
|
Situasi yang mungkin dapat mengancam
keamanan pribadi Wisatawan atau mitra kerja diidentifikasi dengan cepat dan segera
dicari bantuan yang tepat
|
||||
2
|
Mengatasi
Situasi Konflik
|
2.1
|
Bertanggung jawab untuk memecahkan konflik yang terjadi sebatas tanggung jawab
masing-masing
|
||
2.2
|
Pandangan orang
lain diterima dan ditampung serta diperlakukan dengan hormat
|
||||
2.3
|
Keterampilan
berkomunikasi digunakan secara efektif untuk
membantu menangani konflik yang terjadi
|
||||
2.4
|
Teknik
pemecahan konflik yang telah disepakati digunakan untuk menangani situasi
konflik dan mengembangkan solusi.
|
||||
3
|
Menangani
Keluhan Wisatawan
|
3.1
|
Keluhan
ditangani secara sungguh-sungguh, sopan, dan bijaksana
|
||
3.2
|
Bertanggung
jawab untuk menangani keluhan
|
||||
3.3
|
Keadaan dan
rincian keluhan dijelaskan serta disepakati
bersama dengan Wisatawan
|
||||
3.4
|
Diambil tindakan yang tepat
untuk mengatasi keluhan demi
kepuasan Wisatawan sejauh hal itu memungkinkan
|
||||
3.5
|
Teknik digunakan untuk mengalihkan keluhan
menjadi pujian untuk menunjukkan pelayanan berkualitas tinggi kepada Wisatawan.
|
||||
3.6
|
Setiap
dokumentasi yang diperlukan dilengkapi dengan akurat dan dalam batas waktu tertentu.
|
||||
BATASAN VARIABEL
1
|
Konteks
Variabel:
|
|||
Unit ini dapat
diterapkan di seluruh sektor
kebudayaan dan pariwisata dan sektor hospitalitas.Situasi konflik ini dapat dicantumkan tetapi tidak dibatasi pada :
|
||||
1.1.1
|
Keluhan konsumen
|
|||
1.1.2
|
Konflik di antara mitra kerja kerja
|
|||
1.1.3
|
Tamu yang ditolak
|
|||
1.1.4
|
Pecandu obat atau alkohol
|
|||
1.1.5
|
Pengusiran dari tempat kerja
|
|||
1.1.6
|
Wisatawan yang menunda-nunda
kedatangannya.
|
|||
2
|
Perlengkapan:
|
|||
Meliputi tapi tidak terbatas pada:
|
||||
2.1.
|
Alat komunikasi
|
|||
2.2
|
Standar Prosedur operasional (SOP)
pemandu
|
|||
2.3.
|
Buku atau pedoman penyelamatan diri dan
aset-aset penting . pada keadaan darurat
|
|||
3
|
Tugas Pekerjaan:
|
|||
Mengidentifikasi dan mengatasi Situasi
Konflik serta menangani keluhan Wisatawan
|
||||
4
|
Peraturan dan Perundangan:
|
|||
4.1. Undang-Undang No. 10 tahun
2009 tentang Kepariwisataan
-
4.2. Peraturan Pemerintah
-
4.3. Kode etik pekerja .
-
4.4. Aturan tentang tata tertib Wisatawan .
|
||||
PANDUAN PENILAIAN
1
|
Penjelasan Prosedur Penilaian:
|
||||||
1.1. Penilaian dilakukan untuk
membuktikan bahwa pemandu dengan pengetahuan,
keterampilan dan sikap yang
diperlukan mampu menangani situasi konflik yang terkait dengan orang
lain, baik dengan Wisatawan, mitra
kerja, maupun pihak lain
|
|||||||
1.2. Unit ini terkait dengan seluruh unit yang
melibatkan hubungan interpersonal pemandu dengan mitra kerja, Wisatawan, dan
pihak lain.
|
|||||||
2
|
Kondisi Penilaian:
|
||||||
2.1.
2.2.
|
Wawancara mengacu pada Kriteria Unjuk Kerja
Demonstrasi / simulasi
secara praktik di tempat kerja
|
||||||
3
|
Pengetahuan yang dibutuhkan, meliputi tapi tidak
terbatas pada:
|
||||||
3.1.
Cara Berkomunikasi
yang baik
3.2.
Pemecahan masalah (problem solving)
|
|||||||
4
|
Keterampilan yang dibutuhkan:
|
||||||
4.1.
Melakukan komunikasi dengan
baik
4.2.
Menerapkan Prosedur
penanganan komplain / keluhan Wisatawan
4.3.
Memecahkan masalah
|
|||||||
5
|
Aspek Kritikal / Penting untuk Penilaian :
|
||||||
Menemukenali :
|
|||||||
5.1
|
Pengetahuan keterampilan menangani konflik
|
||||||
5.2
|
Kemampuan untuk
menerapkan teknik penanganan konflik untuk memecahkan berbagai ragam situasi
konflik yang berbeda dalam konteks yang tepat bagi sektor dan tempat
kerja.
KOMPETENSI KUNCI
|
||||||
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
|||||
1.
|
Mengumpulkan,
menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
|
2
|
|||||
2.
|
Mengkomunikasikan
informasi dan ide-ide
|
3
|
|||||
3.
|
Merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan
|
2
|
|||||
4.
|
Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
|
3
|
|||||
5.
|
Menggunakan
gagasan secara matematis dan teknis
|
2
|
|||||
6.
|
Memecahkan Masalah
|
3
|
|||||
7.
|
Menggunakan Teknologi
|
1
|
|||||
Tingkat kemampuan yang harus didemonstrasikan untuk mencapai kompetensi
ini
|
|
Tingkat
|
Karakteristik
/ ciri
|
1
|
Dapat
melakukan tugas rutin sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi masih harus
diperiksa secara berkala oleh penyelia.
|
2
|
Dapat melakukan tugas yang lebih
kompleks dan luas dengan peningkatan kemampuan untuk bekerja sendiri dengan
tanggung jawab. Pekerjaan
diperiksa oleh penyelia setelah selesai.
|
3
|
Dapat
melakukan kegiatan kompleks dan tidak rutin, mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang
lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar