yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Rabu, 10 Desember 2014

SKKNI Kepemanduan Outbound_3






LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  KEP.329/MEN/XII/2011

TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA




BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

A.   Kodifikasi Pekerjaan/Profesi
Pemberian kode pada suatu kualifikasi pekerjaan/berdasarkan hasil kesepakatan dalam pemaketan sejumlah unit kompetensi, diisi dan ditetapkan dengan mengacu dengan “ Format Kodifikasi Pekerjaan/Jabatan “ sebagai berikut :





















X
 


00
 

00
 

00
 

00
 

00
 

0
 

Y
 

00
 

 



(1)       (2)         (3)        (4)         (5)         (6)         (7)         (8)         (9)












 
                                                
                 KBLUI                 Aspro, Pakar, Praktisi dan LDP/STAKEHOLDER



(1)
X
 

:
Kategori, merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi, diisi dengan huruf kapital dari kategori lapangan usaha
(2)
00
 

:
Golongan Pokok, merupakan uraian lebih lanjut dari kategori, diisi dengan 2 digit angka sesuai nama golongan pokok lapangan usaha
(3)
00
 

:
Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok, diisi dengan 2 digit angka sesuai nama golongan lapangan usaha
(4)
00
 

:
Sub Golongan, merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu golongan, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai nama sub golongan lapangan usaha
(5)
00
 

:
Kelompok, memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub golongan menjadi beberapa kegiatan yang lebih homogen, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai nama kelompok lapangan usaha
(6)
00
 

:
Sub Kelompok, memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu kelompok, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai nama sub kelompok lapangan usaha
(7)
0
 

:
Bagian, memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub kelompok menjadi nama-nama pekerjaan (paket SKKNI), diisi dengan 1 digit angka sesuai nama bagian lapangan usaha (pekerjaan/profesi/jabatan)
(8)
Y
 

:
Kualifikasi kompetensi, untuk menetapkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dan yang terendah s/d yang tertinggi untuk masing-masing nama pekerjaan/jabatan/profesi, diisi dengan 1 digit angka romawi dengan mengacu pada perjenjangan KKNI, yaitu :
-  Kualifikasi I                untuk Sertifikat 1
-  Kualifikasi II               untuk Sertifikat 2
-  Kualifikasi III              untuk Sertifikat 3
-  Kualifikasi IV              untuk Sertifikat 4
-  Kualifikasi V s/d IX    untuk Sertifikat 5 s/d 9
(9)
00
 
:
Versi, untuk Paket SKKNI diisi dengan nomor urut versi dan menggunakan 2 digit angka, mulai dari 01, 02 dan seterusnya.


Keterangan :
-          Nomor (1) s/d (4) berpedoman pada UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2005 yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik (BPS).
-          Nomor (5) s/d (9) pengisiannya berdasarkan penjabaran lebih lanjut dari nomor 5 dan ditetapkan/dibakukan melalui Forum Konvensi antar asosiasi profesi, pakar praktisi dan stakeholder pada sektor, sub sektor dan bidang yang bersangkutan.



B.   Daftar Unit Kompetnsi

DAFTAR UNIT KOMPETENSI

Kelompok Kompetensi Umum (01)
No
Kodifikasi
Judul Unit Kompetensi
1.
PAR.UJ.01.001.01
Bekerjasama dengan Mitra Kerja dan Wisatawan 
2.
PAR.UJ.01.002.01
Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda
3.
PAR.UJ01.003.01
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
4
PAR.UJ01.004.01
Menangani Situasi Konflik
5.

PAR.UJ.01.005.01
Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata tentang tempat kepemanduan Otbound populer yang dikunjungi wisatawan

Kelompok Kompetensi Inti (02)
No
Kodifikasi
Judul Unit Kompetensi
1
PAR.EL02.001.01
Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi
2
PAR.EL02.002.01
Merencanakan Program Kegiatan Pembelajaran
3
PAR.EL02.003.01
Mengatur Sumber Daya Untuk Program
4
PAR.EL02.004.01
Melaksanakan Pemanduan Kegiatan Rekreasi
5
PAR.EL02.005.01
Melaksanakan Program Kegiatan Pembelajaran
6
PAR.EL02.006.01
Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope)
7
PAR.EL02.007.01
Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope)
8
PAR.EL02.008.01
Menganalisis Resiko Dalam Kegiatan
9
PAR.EL02.009.01
Menolong Korban

Kelompok Kompetensi Pendukung (03)
No
Kodifikasi
Judul Unit Kompetensi
1.
PAR.UJ03.001.01
Berkomunikasi melalui telepon
2.
PAR.UJ03.002.01
Melakukan prosedur administrasi
3.
PAR.UJ03.023.01
Mencari dan mendapatkan data komputer
4.
PAR.UJ03.024.01
Membuat dokumen dalam komputer
5.
PAR.UJ03.044.01
Berkomunikasi Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar



Tidak ada komentar:

Posting Komentar