LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA
A.
Kodifikasi Pekerjaan/Profesi
Pemberian kode pada suatu kualifikasi
pekerjaan/berdasarkan hasil kesepakatan dalam pemaketan sejumlah unit kompetensi,
diisi dan ditetapkan dengan mengacu dengan “ Format Kodifikasi
Pekerjaan/Jabatan “ sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||
(1) (2)
(3) (4) (5) (6)
(7) (8)
(9)
KBLUI Aspro, Pakar, Praktisi dan
LDP/STAKEHOLDER
(1)
|
|
:
|
Kategori,
merupakan garis pokok penggolongan kegiatan ekonomi, diisi dengan huruf
kapital dari kategori lapangan usaha
|
||
(2)
|
|
:
|
Golongan Pokok,
merupakan uraian lebih lanjut dari kategori, diisi dengan 2 digit angka
sesuai nama golongan pokok lapangan usaha
|
||
(3)
|
|
:
|
Golongan,
merupakan uraian lebih lanjut dari golongan pokok, diisi dengan 2 digit angka
sesuai nama golongan lapangan usaha
|
||
(4)
|
|
:
|
Sub Golongan,
merupakan uraian lebih lanjut dari kegiatan ekonomi yang tercakup dalam suatu
golongan, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai nama sub golongan lapangan
usaha
|
||
(5)
|
|
:
|
Kelompok,
memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub golongan menjadi
beberapa kegiatan yang lebih homogen, diisi dengan 1-2 digit angka sesuai
nama kelompok lapangan usaha
|
||
(6)
|
|
:
|
Sub Kelompok,
memilah lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu kelompok, diisi
dengan 1-2 digit angka sesuai nama sub kelompok lapangan usaha
|
||
(7)
|
|
:
|
Bagian, memilah
lebih lanjut kegiatan yang tercakup dalam suatu sub kelompok menjadi
nama-nama pekerjaan (paket SKKNI), diisi dengan 1 digit angka sesuai nama
bagian lapangan usaha (pekerjaan/profesi/jabatan)
|
||
(8)
|
|
:
|
Kualifikasi
kompetensi, untuk menetapkan jenjang kualifikasi kompetensi kerja dan yang
terendah s/d yang tertinggi untuk masing-masing nama
pekerjaan/jabatan/profesi, diisi dengan 1 digit angka romawi dengan mengacu
pada perjenjangan KKNI, yaitu :
- Kualifikasi I untuk Sertifikat 1
- Kualifikasi II untuk Sertifikat 2
- Kualifikasi III untuk Sertifikat 3
- Kualifikasi IV untuk Sertifikat 4
- Kualifikasi V s/d IX untuk Sertifikat 5 s/d 9
|
||
(9)
|
|
:
|
Versi, untuk
Paket SKKNI diisi dengan nomor urut versi dan menggunakan 2 digit angka,
mulai dari 01, 02 dan seterusnya.
|
Keterangan
:
-
Nomor
(1) s/d (4) berpedoman pada UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan mengacu
pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2005 yang dikeluarkan
oleh Biro Pusat Statistik (BPS).
-
Nomor
(5) s/d (9) pengisiannya berdasarkan penjabaran lebih lanjut dari nomor 5 dan
ditetapkan/dibakukan melalui Forum Konvensi antar asosiasi profesi, pakar
praktisi dan stakeholder pada sektor, sub sektor dan bidang yang bersangkutan.
B.
Daftar Unit Kompetnsi
DAFTAR
UNIT KOMPETENSI
Kelompok Kompetensi Umum (01)
No
|
Kodifikasi
|
Judul Unit Kompetensi
|
1.
|
PAR.UJ.01.001.01
|
Bekerjasama dengan Mitra
Kerja dan Wisatawan
|
2.
|
PAR.UJ.01.002.01
|
Bekerja dalam Lingkungan Sosial yang bebeda
|
3.
|
PAR.UJ01.003.01
|
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan di Tempat Kerja
|
4
|
PAR.UJ01.004.01
|
Menangani Situasi Konflik
|
5.
|
PAR.UJ.01.005.01
|
Mengembangkan dan Memutakirkan Pengetahuan Pariwisata tentang
tempat kepemanduan Otbound populer yang dikunjungi wisatawan
|
Kelompok Kompetensi Inti (02)
No
|
Kodifikasi
|
Judul Unit Kompetensi
|
1
|
PAR.EL02.001.01
|
Merencanakan Program Kegiatan Rekreasi
|
2
|
PAR.EL02.002.01
|
Merencanakan Program Kegiatan
Pembelajaran
|
3
|
PAR.EL02.003.01
|
Mengatur Sumber Daya Untuk
Program
|
4
|
PAR.EL02.004.01
|
Melaksanakan Pemanduan
Kegiatan Rekreasi
|
5
|
PAR.EL02.005.01
|
Melaksanakan Program Kegiatan
Pembelajaran
|
6
|
PAR.EL02.006.01
|
Memandu Kegiatan Tali Rendah (Low Rope)
|
7
|
PAR.EL02.007.01
|
Memandu Kegiatan Tali Tinggi (High Rope)
|
8
|
PAR.EL02.008.01
|
Menganalisis Resiko Dalam
Kegiatan
|
9
|
PAR.EL02.009.01
|
Menolong Korban
|
Kelompok Kompetensi Pendukung (03)
No
|
Kodifikasi
|
Judul Unit Kompetensi
|
1.
|
PAR.UJ03.001.01
|
Berkomunikasi melalui telepon
|
2.
|
PAR.UJ03.002.01
|
Melakukan prosedur
administrasi
|
3.
|
PAR.UJ03.023.01
|
Mencari dan mendapatkan data komputer
|
4.
|
PAR.UJ03.024.01
|
Membuat dokumen dalam
komputer
|
5.
|
PAR.UJ03.044.01
|
Berkomunikasi
Secara Lisan dalam Bahasa Inggris pada Tingkat Operasional Dasar
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar