yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Rabu, 10 Desember 2014

SKKNI Kepemanduan Outbound _2





A.   Penggunaan SKKNI
Standar kompetensi kerja nasional Indonesia kepemanduan Otboundyang telah disusun dan telah mendapatkan pengakuan oleh para pemangku kepentingan akan bermanfaat apabila telah terimplementasi secara konsisten. Standar Kompetensi Kerja tersebut digunakan sebagai acuan untuk :
a)      Menyusun uraian pekerjaan
b)      Menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan (Diklat) bagi sumber daya manusia.
c)      Menilai unjuk kerja seseorang.
d)      Sertifikasi Profesi.

B.   Format Standar Kompetensi
Standar Kompetensi Kerja disusun menggunakan format standar kompetensi kerja. Untuk menuangkan standar kompetensi kerja menggunakan urutan-urutan sebagaimana struktur SKKNI. Dalam SKKNI terdapat daftar unit kompetensi terdiri atas unit-unit kompetensi. Setiap unit kompetensi merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari susunan daftar unit kompetensi sebagai berikut :
1.    Kode Unit Kompetensi
Kode unit kompetensi mengacu kepada kodifikasi yang memuat sektor, sub sektor/bidang, kelompok unit kompetensi, nomor urut unit kompetensi dan versi., yaitu :

x
x
x
.
x
x
0
0
.
0
0
0
.
0
0
( 1 )

( 2 )
( 3 )

( 4 )

( 5 )
                
a.   Sektor/Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sektor (1) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 3 huruf kapital dari nama sektor/bidang lapangan usaha.

b.   Sub Sektor/Sub Bidang Lapangan Usaha :
Untuk sub sektor (2) mengacu sebagaimana dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), diisi dengan 2 huruf kapital dari nama Sub Sektor/Sub Bidang.

c.   Kelompok Unit Kompetensi :
Untuk kelompok kompetensi (3), diisi dengan 2 digit angka untuk masing-masing kelompok, yaitu :
01 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi umum (general) 
02 :
Untuk kode Kelompok unit kompetensi inti (fungsional).
03 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi khusus (spesifik)
04 :
Untuk kode kelompok unit kompetensi pilihan (optional)

d.   Nomor urut unit kompetensi
Untuk nomor urut unit kompetensi (4), diisi dengan nomor urut unit kompetensi dengan menggunakan 3 digit angka, mulai dari angka 001, 002, 003 dan seterusnya pada masing-masing kelompok unit kompetensi. Nomor urut unit kompetensi ini disusun dari angka yang paling rendah ke angka yang lebih tinggi. Hal tersebut untuk menggambarkan bahwa tingkat kesulitan jenis pekerjaan pada unit kompetensi yang paling sederhana tanggung jawabnya ke jenis pekerjaan yang lebih besar tanggung jawabnya, atau dari jenis pekerjaan yang paling mudah ke jenis pekerjaan yang lebih komplek.

e.   Versi unit kompetensi
Versi unit kompetensi (5), diisi dengan 2 digit angka, mulai dari angka 01, 02 dan seterusnya. Versi merupakan urutan penomoran terhadap urutan penyusunan/penetapan unit kompetensi dalam penyusunan standar kompetensi yang disepakati, apakah standar kompetensi tersebut disusun merupakan yang pertama kali, revisi dan atau seterusnya.

2.    Judul Unit Kompetensi
Judul unit kompetensi, merupakan bentuk pernyataan terhadap tugas/pekerjaan yang akan dilakukan. Unit kompetensi adalah sebagai bagian dari keseluruhan unit kompetensi yang terdapat pada standar kompetensi kerja. Judul unit kompetensi harus menggunakan kalimat aktif yang diawali dengan kata kerja aktif yang terukur.
a.   Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi diberikan contoh antara lain : memperbaiki, mengoperasikan, melakukan, melaksanakan, menjelaskan, mengkomunikasikan, menggunakan, melayani, merawat, merencanakan, membuat dan lain-lain.
b.   Kata kerja aktif yang digunakan dalam penulisan judul unit kompetensi sedapat mungkin dihindari penggunaan kata kerja antara lain : memahami, mengetahui, menerangkan, mempelajari, menguraikan, mengerti dan atau yang sejenis.

3.    Diskripsi Unit Kompetensi
Diskripsi unit kompetensi merupakan bentuk kalimat yang menjelaskan secara singkat isi dari judul unit kompetensi yang mendiskripsikan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan satu tugas pekerjaan yang dipersyaratkan dalam judul unit kompetensi.

4.    Elemen Kompetensi
Elemen kompetensi adalah merupakan bagian kecil dari unit kompetensi yang mengidentifikasikan aktivitas yang harus dikerjakan untuk mencapai unit kompetensi tersebut. Elemen kompetensi ditulis menggunakan kalimat aktif dan jumlah elemen kompetensi untuk setiap unit kompetensi terdiri dari 2 sampai 5 elemen kompetensi.
Kandungan dari keseluruhan elemen kompetensi pada setiap unit kompetensi harus mencerminkan unsur : ”merencanakan, menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan”.
5.     Kriteria Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif.
Pemilihan kosakata dalam menulis kalimat KUK harus memperhatikan keterukuran aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja, yang ditulis dengan memperhatikan level taksonomi Bloom dan pengembangannya yang terkait dengan aspek-aspek psikomotorik, kognitif dan afektif sesuai dengan tingkat kesulitan pelaksanaan tugas pada tingkatan/urutan unit kompetensi.

6.    Batasan Variabel
Batasan variabel untuk unit kompetensi minimal dapat menjelaskan :
a.   Kontek variabel yang dapat mendukung atau menambah kejelasan tentang isi dari sejumlah elemen unit kompetensi pada satu unit kompetensi tertentu, dan kondisi lainnya yang diperlukan dalam melaksanakan tugas.
b.   Perlengkapan yang diperlukan seperti peralatan, bahan atau fasilitas dan materi yang digunakan sesuai dengan persyaratan yang harus dipenuhi untuk melaksanakan unit kompetensi.
c.   Tugas yang harus dilakukan untuk memenuhi persyaratan unit kompetensi.
d.   Peraturan-peraturan yang diperlukan sebagai dasar atau acuan dalam melaksanakan tugas untuk memenuhi persyaratan kompetensi.

7.    Panduan Penilaian
Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi :
a.    Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
b.    Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara,  demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
c.    Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
d.    Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
e.    Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.

8.    Kompetensi Kunci
Kompetensi kunci merupakan persyaratan kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk mencapai unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas pada unit kompetensi tertentu yang terdistribusi dalam 7 (tujuh) kriteria kompetensi kunci antara lain:
a.    Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi.
b.    Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
c.    Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
d.    Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
e.    Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
f.     Memecahkan masalah
g.    Menggunakan teknologi
Masing-masing dari ketujuh kompetensi kunci tersebut, memiliki tingkatan  dalam tiga katagori. Katagori sebagaimana dimaksud tertuang dalam tabel gradasi kompetensi kunci berikut (Lihat tabel gradasi kompetensi kunci).
Tabel gradasi kompetensi kunci merupakan daftar yang menggambarkan :
a.    Kompetensi kunci (berisi 7 kompetensi kunci)
b.    Tingkat/nilai (1, 2 dan 3).
Dari Tabel Gradasi kompetensi kunci, setelah dilakukan analisis terhadap masing-masing nilai kompetensi kunci, selanjutnya dapat dilakukan perhitungan penjumlahan nilai dari setiap kompetensi kunci yang digunakan sebagai pedoman penetapan tingkat/derajat kemudahan atau kesulitan dari unit kompetensi tertentu.


C.   Gradasi Kompetensi Kunci

TABEL GRADASI (TINGKATAN) KOMPETENSI KUNCI

KOMPETENSI KUNCI
TINGKAT 1
“Melakukan Kegiatan”
TINGKAT 2
“Mengelola Kegiatan”
TINGKAT 3
“Mengevaluasi dan Memodifikasi Proses”
1.        Mengumpulkan,
         menganalisis dan mengorganisasikan informasi
Mengikuti pedoman yang  ada dan merekam dari satu sumber informasi
Mengakses dan merekam lebih dari satu sumber informasi
Meneliti dan menyaring lebih dari satu sumber dan mengevaluasi kualitas informasi
2.        Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
Menerapkan bentuk komunikasi untuk mengantisipasi
Kontek komunikasi sesuai jenis dan gaya berkomunikasi.
Menerapkan gagasan informasi dengan memilih gaya yang paling sesuai.

Memilih model dan bentuk yang sesuai dan memperbaiki dan mengevaluasi jenis komunikasi dari berbagai macam jenis dan gaya cara berkomunikasi.

3.        Merencanakan dan mengorganisasikan
         kegiatan
Bekerja di bawah pengawasan atau supervisi
Mengkoordinir dan mengatur proses pekerjaan dan menetapkan prioritas  kerja
Menggabungkan strategi, rencana, pengaturan, tujuan dan prioritas kerja.
4.        Bekerjasama    dengan orang lain & kelompok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang sudah dipahami /aktivas rutin
Melaksanakan kegiatan dan membantu merumuskan tujuan
Bekerjasama untuk menyelesaikan kegiatan-kegiatan yang bersifat komplek.
5.        Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
Melaksanakan tugas-tugas yang sederhana dan telah ditetapkan
Memilih gagasan dan teknik bekerja yang tepat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang komplek
Bekerjasama dalam menyelesaikan tugas yang lebih komplek dengan menggunakan teknik dan matematis
6.        Memecahkan masalah
Memecahkan masalah untuk tugas rutin di bawah pengawasan /supervisi
Memecahkan masalah untuk tugas rutin secara mandiri  berdasarkan pedoman/panduan
Memecahkan masalah yang komplek dengan menggunakan pendekatan metoda yang sistimatis
7.        Menggunakan teknologi
Menggunakan teknologi untuk membuat barang dan jasa yang sifatnya berulang-ulang pada tingkat dasar di bawah pengawasan/ supervisi
Menggunakan teknologi untuk mengkonstruksi, mengorganisasikan atau membuat produk barang atau jasa berdasarkan desain
Menggunakan teknologi untuk membuat desain/merancang, menggabungkan, memodifikasi dan mengembangkan  produk barang atau jasa

D.   Kelompok Kerja
1.     Format Komite SKKNI

NO
NAMA
JABATAN DI INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
KET
1.
Heben  Ezer
Praktisi
Narasumber

2.
Robby  Seahan
Praktisi
Narasumber

3.
F  Asep
TSI
Narasumber

4.
Firmansyah Rahim
Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata
Pengarah

5.
Ani Insani
Direktur Standardisasi Pariwisata
Penanggung Jawab

6.
Rinto Taufik Simbolon
Kasubdit Standar Kompetensi Pariwisata
Ketua

7.
Lucky Sunarwati
Kasie Penyusunan Standar Kompetensi Pariwisata
Sekretaris

8.
Tigor Tambunan
HPI
Anggota

9.
Edwin Indriadi
Marketing Manager Taman Buah Mekarsari
Anggota

10.
Kresno Wiyoso
AELI
Anggota

11.
Yuniga Fernando
PANCAWATI
Anggota

12.
Hawwid Raden
HPI
Anggota

13.
Giri Susilo
Trasco
Anggota

14.
Carol Sitanggang
Pancawati
Anggota

15.
Gozali Djamal
Kasubdit Standar Usaha Pariwisata
Anggota

16.
A. Suharto
Kasie Evaluasi Standar Kompetensi Pariwisata
Anggota

17.
Miftahul Farida
Kasie Kerja Sama Standar Kompetensi
Anggota

18.
Esther Rotua Manik
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

19.
Budi Irawan
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

20.
Rangga Gading
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota



2.     Format Panitia Teknis

NO
NAMA
JABATAN DI INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
KET
1.
Ani Insani
Direktur Standardisasi Pariwisata
Penanggung Jawab

2.
Rinto Taufik Simbolon
Kasubdit Standar Kompetensi Pariwisata
Ketua

3.
Lucky Sunarwati
Kasie Penyusunan Standar Kompetensi Pariwisata
Sekretaris

4.
Ahmad Suharto
Kasie Evaluasi Standar Kompetensi Pariwisata
Anggota

5.
Edwin Indriadi
Marketing Manager Taman Buah Mekarsari
Anggota

6.
Kresno Wiyoso
AELI
Anggota

7.
Yuniga Fernando
PANCAWATI
Anggota

8.
Carol Sitanggang
Pancawati
Anggota

9.
Robby  Seahan
Praktisi
Anggota

10.
F  Asep
TSI
Anggota

11.
Esther Rotua Manik
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

12.
Budi Irawan
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

13.
Rangga Gading
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota


3.     Format Tim Penyusun SKKNI
NO
NAMA
JABATAN DI INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
KET
1.
Ani Insani
Direktur Standardisasi Pariwisata
Penanggung Jawab

2.
Rinto Taufik Simbolon
Kasubdit Standar Kompetensi Pariwisata
Ketua

3.
Lucky Sunarwati
Kasie Penyusunan Standar Kompetensi Pariwisata
Sekretaris

4.
Ahmad Suharto
Kasie Evaluasi Standar Kompetensi Pariwisata
Anggota

5.
Edwin Indriadi
Marketing Manager Taman Buah Mekarsari
Anggota

6.
Kresno Wiyoso
AELI
Anggota

7.
Yuniga Fernando
PANCAWATI
Anggota

8.
Carol Sitanggang
Pancawati
Anggota

9.
Robby  Seahan
Praktisi
Anggota

10.
F  Asep
TSI
Anggota

11.
Esther Rotua Manik
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

12.
Budi Irawan
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

13.
Rangga Gading
Staf Dit Standardisasi Pariwisata
Anggota

14.
Bayu Priantoko
Kemen Nakertrans
Anggota


4.     Format  Pembentukan Panitia Konvensi RSKKNI

NO
NAMA
INSTANSI
JABATAN DALAM TIM
KETERANGAN
1.
Robby  Seahan
AELI
Ketua

2.
Carol Sitanggang
PANCAWATI
Sekretaris



----------- bersambung ke BAB 2 --------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar