LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA
C.
Unit-unit Kompetensi
Kode
Unit
|
:
|
PAR.UJ.01.003.01
|
|||
Judul
Unit
|
:
|
Mengikuti prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan
di tempat kerja
|
|||
Deskripsi
Unit
|
:
|
Unit ini
berkaitan dengan pengetahuan keterampilan dan sikap yang diperlukan untuk
mengikuti prosedur kesehatan,
keselamatan, dan keamanan di tempat kerja. Unit ini berlaku untuk semua orang
yang bekerja di bidang Otbound.
|
|||
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
||||
01
|
Mengikuti Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan
(K3) di Tempat Kerja
|
1.1
|
Prosedur
kesehatan, keselamatan, dan keamanan diikuti dengan benar, sesuai dengan
peraturan . dan peraturan pemerintah
serta memenuhi syarat-syarat asuransi
|
||
1.2
|
Pelanggaran
terhadap prosedur kesehatan, keselamatan, dan keamanan diidentifikasi dan
dilaporkan
|
||||
1.3
|
Segala bentuk perilaku dan kejadian yang
mencurigakan dilaporkan kepada yang berwenang
|
||||
02
|
Mengantisipasi dan
Menangani Keadaan Darurat
|
2.1
|
Keadaan darurat dikenali dan diambil
tindakan yang tepat untuk dilaksanakan oleh yang bertanggung jawab
|
||
2.2
|
Prosedur keadaan darurat diikuti sesuai
dengan ketentuan
|
||||
2.3
|
Bantuan dari
mitra kerja dan/atau orang berwenang
dicari bilamana diperlukan
|
||||
2.4
|
Keadaan darurat
dilaporkan secara rinci sesuai dengan peraturan .
|
||||
03
|
Memperhatikan
Penampilan Pribadi
|
3.1
|
Penampilan pribadi di tempat kerja harus
senantiasa memperhatikan hal-hal mengenai lingkungan kerja, kesehatan ,dan keselamatan kerja, seperti
berpenampilan rapih sesuai dengan etika dan kesehatan serta berpakaian yang
tepat
|
||
04
|
Memberikan umpan balik
mengenai kesehatan,
keselamatan, dan keamanan
|
4.1
|
Hal-hal yang
perlu diperhatikan diidentifikasi
|
||
4.2
|
Hal-hal
tersebut disampaikan kepada orang yang ditunjuk, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku
|
||||
BATASAN VARIABEL
1
|
Konteks Variabel:
|
||
1.1
|
Meliputi
prosedur-prosedur mengenai kesehatan, keselamatan dan keamanan tetapi tidak terbatas pada :
|
||
1.1.1
|
keadaan darurat, kebakaran dan kecelakaan
|
||
1.1.2
|
mengidentifikasikan dan mengontrol kemungkinan
timbulnya bahaya
|
||
1.1.3
|
memakai
baju dan alat-alat pelindung bahaya
|
||
1.1.4
|
meletakkan, mengangkat dan menangani
barang dengan aman
|
||
1.1.5
|
Keamanan
atas dokumen-dokumen, uang tunai, alat bantu kerja dan para pekerja
|
||
1.1.6
|
sistem pengawasan kunci
|
||
1.2
|
Meliputi situasi
darurat tetapi tidak terbatas pada :
|
||
1.2.1
|
ancaman bom
|
||
1.2.2
|
Wisatawan yang terganggu mentalnya
(kurang waras)
|
||
1.2.3
|
Kecelakaan
|
||
1.2.4
|
Perampokan
|
||
1.2.5
|
Kebakaran
|
||
1.2.6
|
Penodongan
|
||
1.2.7
|
Banjir
|
||
1.2.8
|
gempa bumi
|
||
2
|
Perlengkapan :
|
||
Meliputi tapi tidak terbatas pada:
|
|||
2.1.
|
Perlengkapan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K)
|
||
2.2
|
Tabung Pemadam Kebakaran
|
||
2.3.
|
Buku atau pedoman penyelamatan diri dan
aset-aset penting . pada keadaan darurat
|
||
2.4.
|
Alat komunikasi
|
||
3
|
Tugas Pekerjaan:
|
||
3.1.
Mengikuti
Prosedur Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan (K3) di tempat Kerja
3.2.
Mengantisipasi
dan Menangani Keadaan Darurat
3.3.
Memperhatikan
Penampilan Pribadi
3.4.
- Memberikan umpan balik mengenai kesehatan, keselamatan, dan keamanan
|
|||
4
|
Peraturan dan Perundangan:
|
||
4.1. Undang-Undang dan peraturan
pemerintah tentang Kesehatan, Keamanan,
dan Keselamatan Kerja
|
|||
4.2. Peraturan K3 Perusahaan / Organisasi
|
|||
4.3. Pedoman Penyelamatan diri dan aset . dalam keadaan
darurat
|
PANDUAN PENILAIAN
1
|
Penjelasan Prosedur Penilaian:
|
|||||||
1.1.
|
Penilaian dilakukan untuk membuktikan bahwa pemandu
menguasai dan mampu mempraktekkan pengetahuan keterampilan dan sikap yang
diperlukan untuk mengikuti prosedur
kesehatan, keselamatan, dan keamanan di tempat kerja.
|
|||||||
2
|
Kondisi Penilaian, dapat dilakukan minimal 2 dari 3
kondisi berikut:
|
|||||||
2.1.
2.2.
2.3.
|
Wawancara mengacu pada Kriteria Unjuk Kerja
Demonstrasi / simulasi
secara praktik di tempat kerja
Tes tertulis
|
|||||||
3
|
Pengetahuan yang dibutuhkan:
|
|||||||
3.1
3.2
3.3
|
Ketentuan mengenai peraturan kesehatan dan keamanan yang berhubungan dengan
kewajiban-kewajiban pihak pemberi
kerja dan pekerja yang berlaku secara
nasional/provinsi dan regional
|
|||||||
Prosedur mengenai kesehatan, keselamatan dan keamanan
di tempat kerja Penyebab dan penanganan terjadinya
kecelakaan ditempat kerja
|
||||||||
4
|
Keterampilan yang dibutuhkan:
|
|||||||
4.1.
4.2.
|
Melaksanakan
Ketentuan mengenai peraturan kesehatan dan keamanan yang berhubungan dengan
kewajiban-kewajiban pihak pemberi
kerja dan pekerja yang berlaku
Menerapkan prosedur mengenai
kesehatan, keselamatan dan keamanan di tempat kerja
|
|||||||
4.3
|
Mengerti dan menguasai penyebab dan penanganan
terjadinya kecelakaan ditempat kerja.
|
|||||||
5
|
Aspek Kritikal / Penting untuk Penilaian :
|
|||||||
Menemukenali
:
|
||||||||
5.1. Kemampuan untuk mengikuti prosedur yang ditentukan
|
||||||||
5.2. Mengerti akan akibat-akibat bilamana mengabaikan prosedur-prosedur
tersebut
|
||||||||
5.3. Mengerti akan syarat-syarat yang legal untuk bekerja sesuai dengan
prosedur kesehatan, keselamatan dan keamanan.
KOMPETENSI KUNCI
|
||||||||
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
||||||
1.
|
Mengumpulkan,
menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
|
2
|
||||||
2.
|
Mengkomunikasikan
informasi dan ide-ide
|
2
|
||||||
3.
|
Merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan
|
1
|
||||||
4.
|
Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
|
2
|
||||||
5.
|
Menggunakan
gagasan secara matematis dan teknis
|
1
|
||||||
6.
|
Memecahkan Masalah
|
2
|
||||||
7.
|
Menggunakan Teknologi
|
1
|
||||||
Tingkat kemampuan yang harus didemonstrasikan untuk mencapai kompetensi
ini
|
|
Tingkat
|
Karakteristik
/ ciri
|
1
|
Dapat
melakukan tugas rutin sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi masih harus
diperiksa secara berkala oleh penyelia.
|
2
|
Dapat melakukan tugas yang lebih
kompleks dan luas dengan peningkatan kemampuan untuk bekerja sendiri dengan
tanggung jawab. Pekerjaan
diperiksa oleh penyelia setelah selesai.
|
3
|
Dapat
melakukan kegiatan kompleks dan tidak rutin, mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang
lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar