LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR KEP.329/MEN/XII/2011
TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA
C.
Unit-unit Kompetensi
Kode
Unit
|
:
|
PAR.UJ.01.005.01
|
||||
Judul
Unit
|
:
|
Mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan pariwisata
|
||||
Deskripsi
Unit
|
:
|
Unit ini membahas pengetahuan,
keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mendapatkan, meningkatkan, dan
memperbarui pengetahuan tentang kebudayaan dan pariwisata, termasuk mengenai
peranan berbagai sektor usaha wisata budaya, organisasi, dan peraturan
inti. Pengetahuan ini mendukung
kinerja yang efektif pada semua sektor dan berlaku bagi semua orang yang
bekerja pada sektor kebudayaan dan pariwisata, sehingga diperlukan
pengetahuan yang mendalam.
|
||||
ELEMEN KOMPETENSI
|
KRITERIA UNJUK KERJA
|
|||||
1
|
Mencari Informasi tentang Budaya dan Pariwisata
|
1.1
|
Sumber informasi koleksi .
diidentifikasi dan didapatkan dengan benar
|
|||
1.2
|
Didapatkan informasi koleksi spesifik
|
|||||
1.3
|
Diterapkan informasi usaha wisata
budaya dengan benar dalam pekerjaan sehari-hari
|
|||||
1.4
|
Informasi koleksi
didapatkan untuk membantu kinerja pekerjaan yang efektif dalam usaha wisata
budaya, termasuk informasi mengenai :
|
|||||
1.4.1
|
kepentingan
ekonomi dan sosial bagi usaha wisata budaya
dan peranan masyarakat setempat;
|
|||||
1.4.2
|
pasar pariwisata
yang berbeda dan relevansinya terhadap sektor usaha wisata budaya;
|
|||||
1.4.3
|
hubungan antara
usaha wisata budaya dan usaha wisata
lainnya;
|
|||||
1.4.4
|
berbagai sektor
usaha wisata budaya, hubungan antar mereka dan pelayanan yang ada dalam
setiap sektor;
|
|||||
1.4.5
|
Lembaga-lembaga usaha wisata budaya yang besar;
|
|||||
1.4.6
|
isu lingkungan
untuk kebudayaan dan pariwisata;
|
|||||
1.4.7
|
keunggulan
spesifik dari usaha wisata budaya lokal/regional;
|
|||||
1.4.8
|
kesempatan
karier dalam usaha wisata budaya;
|
|||||
1.4.9
|
Peranan dan tanggung jawab setiap anggota
staf dalam bisnis budaya dan pariwisata yang berhasil;
|
|||||
1.4.10
|
organisasi
pekerjaan dan manajemen waktu;
|
|||||
1.4.11
|
Jaminan mutu.
|
|||||
2
|
Memperbarui Pengetahuan Budaya dan Pariwisata
|
2.1
|
Hasil penelitian, baik
secara formal maupun informal digunakan untuk memperbaharui pengetahuan umum
di bidang budaya (7 unsur budaya)
dan kepariwisataan
|
|||
2.2
|
Pengetahuan yang baru dibagikan kepada Wisatawan dan mitra kerja
diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari
|
|||||
BATASAN VARIABEL
1
|
Konteks Variabel:
|
|||
Unit ini dapat diterapkan di seluruh sektor kebudayaan dan pariwisata dan sektor
hospitalitas, meliputi tetapi tidak dibatasi pada :
|
||||
1.1.
|
Sumber
–sumber koleksi .:
|
|||
1.1.1
|
Buku dan referensi media cetak lainnya
|
|||
1.1.2
|
Perserikatan dan asosiasi wisata budaya
lainnya
|
|||
1.1.3
|
Data elektronik (komputer, internet, dan
lainnya)
|
|||
1.1.4
|
Observasi lapangan dan pengalaman
pribadi
|
|||
1.1.5
|
Data hasil penelitian lainnya.
|
|||
1.2.
|
Isu-Isu terkait dengan budaya antara
lain, tidak terbatas pada:
|
|||
1.2.1
|
Ekonomi, bisnis, dan manajemen
|
|||
1.2.2
|
Kepariwisataan
|
|||
1.2.3
|
Sejarah dan politik
|
|||
1.2.4
|
Ilmu Pengetahuan Alam terkait (geografi,
fisika, kimia, dan matematik)
|
|||
1.2.5
|
Hukum terutama hukum hak kekayaan
intelektual dan budaya, serta perlindungan barang-barang peninggalan
purbakala dan cagar budaya.
|
|||
2
|
Perlengkapan:
|
|||
Meliputi tapi tidak terbatas pada:
|
||||
2.1.
|
Buku-buku dan referensi hasil penelitian
kebudayaan
|
|||
2.2
|
Sumber-sumber informasi lainnya
|
|||
2.3.
|
Perangkat komputer dan internet untuk
mencari data
|
|||
3
|
Tugas Pekerjaan:
|
|||
Mencari Informasi dan memperbaharui pengetahuan tentang
budaya dan Pariwisata
|
||||
4
|
Peraturan dan Perundangan, meliputi
namun tidak terbatas pada:
|
|||
1.1.
Undang-Undang
Kepariwisataan
1.2.
Undang-Undang
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (nasional dan internasional)
1.3.
Undang-Undang
tentang Benda Cagar Budaya
1.4.
Peraturan
Pemerintah tentang Kode etik pekerja.
1.5.
Aturan
tentang tata tertib Wisatawan.
|
||||
PANDUAN PENILAIAN
1
|
Penjelasan Prosedur Penilaian:
|
|||||||
1.1. Penilaian dilakukan untuk membuktikan bahwa
pemandu mampu mendapatkan,
meningkatkan, dan memperbarui pengetahuan tentang kebudayaan dan pariwisata
|
||||||||
1.2. Unit ini berhubungan dengan seluruh unit yang terkait bidang
kebudayaan dan kepariwisataan
|
||||||||
2
|
Kondisi Penilaian, meliputi:
|
|||||||
2.1.
2.2.
|
Wawancara mengacu pada Kriteria Unjuk Kerja
Tes tertulis
|
|||||||
3
|
Pengetahuan yang dibutuhkan, meliputi tapi tidak
terbatas pada:
|
|||||||
3.1. Kebudayaan
3.2. Kepariwisataan
3.3. Ilmu sosial terkait (ekonomi, sosiologi, antropologi, arkeologi, sejarah,
politik)
3.4. Ilmu pasti alam terkait (fisika, geografi, kimia, matematika)
3.5. Ilmu Hukum
|
||||||||
4
|
Keterampilan yang dibutuhkan:
|
|||||||
4.1.
Mencari sumber-sumber
informasi tentang koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.2.
Memilah dan mengolah
informasi menjadi pengetahuan tentang kolesksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.3.
Memperbaharui
pengetahuan tentang koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.4.
Menyebarluaskan dan
mempresentasikan pengetahuan koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan
|
||||||||
5
|
Aspek Kritikal / Penting untuk Penilaian :
|
|||||||
5.1
|
Kemampuan ke sumber informasi koleksi usaha wisata
budaya
|
|||||||
5.2
|
Kemampuan umum dari usaha wisata budaya
termasuk fungsi peranan utama dan
hubungan internal dari sektor yang berbeda dengan isu pengetahuan
lebih terperinci yang berkaitan dengan sektor atau pekerjaan spesifik.
KOMPETENSI KUNCI
|
|||||||
No
|
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
|
TINGKAT
|
||||||
1.
|
Mengumpulkan,
menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
|
2
|
||||||
2.
|
Mengkomunikasikan
informasi dan ide-ide
|
2
|
||||||
3.
|
Merencanakan
dan mengorganisasikan kegiatan
|
1
|
||||||
4.
|
Bekerjasama
dengan orang lain dan kelompok
|
2
|
||||||
5.
|
Menggunakan
gagasan secara matematis dan teknis
|
2
|
||||||
6.
|
Memecahkan Masalah
|
2
|
||||||
7.
|
Menggunakan Teknologi
|
1
|
||||||
Tingkat kemampuan yang harus didemonstrasikan untuk mencapai kompetensi
ini
|
|
Tingkat
|
Karakteristik
/ ciri
|
1
|
Dapat
melakukan tugas rutin sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi masih harus
diperiksa secara berkala oleh penyelia.
|
2
|
Dapat
melakukan tugas yang lebih kompleks dan luas dengan peningkatan kemampuan untuk
bekerja sendiri dengan tanggung jawab. Pekerjaan diperiksa oleh penyelia
setelah selesai.
|
3
|
Dapat
melakukan kegiatan kompleks dan tidak rutin, mempunyai kemampuan untuk
bekerja sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang
lain.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar