yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Selasa, 30 Desember 2014

Mengembangkan dan Memutakhirkan Pengetahuan Pariwisata_SKKNI Kepemanduan Outbound_8_PAR.UJ.01.005.01



LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  KEP.329/MEN/XII/2011

TENTANG
PENETAPAN RANCANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR PARIWISATA
BIDANG KEPEMANDUAN OTBOUND / FASILITATOR EXPERIENTIAL LEARNING
MENJADI STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA



BAB II
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA

C.   Unit-unit Kompetensi


Kode Unit
:
PAR.UJ.01.005.01
Judul Unit
:
Mengembangkan dan memutakhirkan pengetahuan pariwisata
Deskripsi Unit     
:
Unit ini membahas pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk mendapatkan, meningkatkan, dan memperbarui pengetahuan tentang kebudayaan dan pariwisata, termasuk mengenai peranan berbagai sektor usaha wisata budaya, organisasi, dan peraturan inti.  Pengetahuan ini mendukung kinerja yang efektif pada semua sektor dan berlaku bagi semua orang yang bekerja pada sektor kebudayaan dan pariwisata, sehingga diperlukan pengetahuan yang mendalam.

ELEMEN KOMPETENSI
KRITERIA UNJUK KERJA
1

Mencari Informasi tentang Budaya dan Pariwisata
1.1
Sumber informasi koleksi  . diidentifikasi dan didapatkan dengan benar
1.2
Didapatkan informasi koleksi spesifik
1.3
Diterapkan informasi  usaha wisata budaya dengan benar dalam pekerjaan sehari-hari


1.4
Informasi koleksi didapatkan untuk membantu kinerja pekerjaan yang efektif dalam usaha wisata budaya, termasuk informasi mengenai :



1.4.1
kepentingan ekonomi dan sosial bagi usaha wisata budaya  dan peranan masyarakat setempat;



1.4.2
pasar pariwisata yang berbeda dan relevansinya terhadap sektor usaha wisata budaya;



1.4.3
hubungan antara usaha wisata budaya dan usaha wisata  lainnya;



1.4.4
berbagai sektor usaha wisata budaya, hubungan antar mereka dan pelayanan yang ada dalam setiap sektor;



1.4.5
Lembaga-lembaga usaha wisata budaya  yang besar;



1.4.6
isu lingkungan untuk kebudayaan dan pariwisata;



1.4.7
keunggulan spesifik dari usaha wisata budaya lokal/regional;



1.4.8
kesempatan karier dalam usaha wisata budaya;



1.4.9
Peranan dan tanggung jawab setiap anggota staf dalam bisnis budaya dan pariwisata yang berhasil;



1.4.10
organisasi pekerjaan dan manajemen waktu;



1.4.11
Jaminan mutu.
2
Memperbarui Pengetahuan Budaya dan  Pariwisata

2.1
Hasil penelitian, baik secara formal maupun informal digunakan untuk memperbaharui pengetahuan umum di bidang  budaya (7 unsur budaya) dan  kepariwisataan
2.2
Pengetahuan yang baru dibagikan kepada Wisatawan dan mitra kerja diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari







 



BATASAN VARIABEL


1
Konteks Variabel:

Unit ini dapat diterapkan di seluruh sektor  kebudayaan dan pariwisata dan sektor hospitalitas, meliputi tetapi tidak dibatasi pada :

1.1.
Sumber –sumber koleksi .:


1.1.1
Buku dan referensi media cetak lainnya


1.1.2
Perserikatan dan asosiasi wisata budaya lainnya


1.1.3
Data elektronik (komputer, internet, dan lainnya)


1.1.4
Observasi lapangan dan pengalaman pribadi


1.1.5
Data hasil penelitian lainnya.

1.2.
Isu-Isu terkait dengan budaya antara lain, tidak terbatas pada:


1.2.1
Ekonomi, bisnis, dan manajemen


1.2.2
Kepariwisataan


1.2.3
Sejarah dan politik


1.2.4
Ilmu Pengetahuan Alam terkait (geografi, fisika, kimia, dan matematik)


1.2.5
Hukum terutama hukum hak kekayaan intelektual dan budaya, serta perlindungan barang-barang peninggalan purbakala dan cagar budaya.

2
Perlengkapan:

Meliputi tapi tidak terbatas pada:

2.1.
Buku-buku dan referensi hasil penelitian kebudayaan
2.2
Sumber-sumber informasi lainnya
2.3.
Perangkat komputer dan internet untuk mencari data

3
Tugas Pekerjaan:

Mencari Informasi dan memperbaharui pengetahuan tentang budaya dan Pariwisata

4
Peraturan dan Perundangan, meliputi namun tidak terbatas pada:

1.1.                        Undang-Undang Kepariwisataan
1.2.        Undang-Undang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (nasional dan internasional)
1.3.        Undang-Undang tentang Benda Cagar  Budaya
1.4.        Peraturan Pemerintah tentang Kode etik pekerja.
1.5.        Aturan tentang tata tertib Wisatawan.






PANDUAN PENILAIAN


1
Penjelasan Prosedur Penilaian:

1.1. Penilaian dilakukan untuk membuktikan bahwa pemandu mampu mendapatkan, meningkatkan, dan memperbarui pengetahuan tentang kebudayaan dan pariwisata

 1.2. Unit ini berhubungan dengan seluruh unit yang terkait bidang kebudayaan dan kepariwisataan

2
Kondisi Penilaian, meliputi:

2.1.
2.2.
Wawancara mengacu pada Kriteria Unjuk Kerja
Tes tertulis

3
Pengetahuan yang dibutuhkan, meliputi tapi tidak terbatas pada:

3.1.    Kebudayaan
3.2.    Kepariwisataan
3.3.    Ilmu sosial terkait (ekonomi, sosiologi, antropologi, arkeologi, sejarah, politik)
3.4.    Ilmu pasti alam terkait (fisika, geografi, kimia, matematika)
3.5.    Ilmu Hukum


4
Keterampilan yang dibutuhkan:

4.1.     Mencari sumber-sumber informasi tentang koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.2.     Memilah dan mengolah informasi menjadi pengetahuan tentang kolesksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.3.     Memperbaharui pengetahuan tentang koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan
4.4.     Menyebarluaskan dan mempresentasikan pengetahuan koleksi, kebudayaan dan kepariwisataan


5
Aspek Kritikal / Penting untuk Penilaian :

5.1
Kemampuan ke sumber informasi koleksi usaha wisata budaya

5.2
Kemampuan umum dari usaha wisata budaya termasuk fungsi peranan utama dan  hubungan internal dari sektor yang berbeda dengan isu pengetahuan lebih terperinci yang berkaitan dengan sektor atau pekerjaan spesifik.










KOMPETENSI KUNCI


No
KOMPETENSI KUNCI DALAM UNIT INI
TINGKAT


1.
Mengumpulkan, menganalisis, dan mengorganisasikan informasi
2


2.
Mengkomunikasikan informasi dan ide-ide
2


3.
Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan
1


4.
Bekerjasama dengan orang lain dan kelompok
2


5.
Menggunakan gagasan secara matematis dan teknis
2


6.
Memecahkan Masalah
2


7.
Menggunakan Teknologi
1











Tingkat kemampuan yang harus didemonstrasikan untuk mencapai kompetensi ini
Tingkat
Karakteristik / ciri
1
Dapat melakukan tugas rutin sesuai dengan prosedur yang berlaku tetapi masih harus diperiksa secara berkala oleh penyelia.
2
Dapat melakukan tugas yang lebih kompleks dan luas dengan peningkatan kemampuan untuk bekerja sendiri dengan tanggung jawab. Pekerjaan diperiksa oleh penyelia setelah selesai.
3
Dapat melakukan kegiatan kompleks dan tidak rutin, mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri dan bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilakukan orang lain.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar