yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Kamis, 29 Agustus 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI  EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA

Bab I
UMUM

Pasal 1
Logo dan Tata Cara Penggunannya

1.      Logo asosiasi dan maknanya yaitu :




§  Panah-panah delapan penjuru arah sebagai simbol Experiential Learning dapat diterapkan di berbagai bidang yang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya manusia
§  Tulisan melingkar Asosiasi Experiential Learning Indonesia adalah  satu kesatuan dengan gambar arah mata angin di dalamnya. 
§  Warna biru menggambarkan keluasan langit atau laut ketika suasana cerah, dan bukan untuk memihak golongan manapun.
§  Bentuk melingkar merupakan bentuk yang bersifat global, dan bisa dipadukan dalam kondisi apapun.

2.      Tata Cara Penggunaan Logo AELI adalah sebagai berikut:
Peruntukan dan penggunaan logo AELI akan diatur oleh pengurus dalam peraturan tersendiri.


Pasal 2
Pengembangan Asosiasi
Untuk  memaksimalkan fungsi dan peran asosiasi, dalam pengembangan pelatihan berbasis pengalaman bagi masyarakat dan bangsa, dewan pengurus dapat mendirikan, mengembangkan, atau membubarkan pengurus, lembaga-lembaga ataupun badan-badan usaha pendukung yang dianggap perlu.




BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan

1.         a. Anggota biasa adalah lembaga yang menggunakan metode Experiential Learning dengan identitas nama, alamat, dan struktur yang jelas yang mendaftarkan secara sukarela dikukuhkan oleh pengurus daerah.

b.      Persyaratan anggota Biasa  adalah :
1)      Surat keterangan dari pemimpin lembaga, dengan menyertakan paling  
                              banyak 4 orang sebagai wakil.
2)      Membayar iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan pengurus daerah

 2. a. Anggota luar biasa adalah perseorangan yang mempunyai ketertarikan dengan metode Experiential Learning sesuai ketentuan yang ditetapkan pengurus daerah
b.      Persyaratan anggota Luar Biasa  adalah :
1)      WNI berusia minimal 17 tahun dengan bukti Kartu Tanda Penduduk
2)      Khusus pelajar dan mahasiswa harus menyertakan kartu identitas  pelajar/mahasiswa
3)      Membayar iuran sesuai ketentuan

3.      a. Anggota kehormatan adalah orang dengan jabatan / keahlian tertentu,
     yang reputasinya sudah diakui oleh masyarakat.
                  b.  Persyaratan anggota kehormatan adalah :
1)            Orang yang telah berjasa terhadap perkembangan Experiential Learning Indonesia
2)            Diusulkan secara tertulis oleh anggota / pengurus  asosiasi
3)            Ditetapkan dalam rapat tahunan anggota


Pasal 4
Hak Anggota

1.      Anggota Biasa
1)      Berhak menyatakan pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2)      Berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      Berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
4)      Berhak mendapatkan Advokasi
5)      Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan Asosiasi

2.      Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1)      Berhak menyatakan pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2)      Berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan Asosiasi

Pasal 5
Kewajiban Anggota


1.      Anggota Asosiasi wajib menjaga dan memelihara nama baik Asosiasi.
2.      Anggota Asosiasi wajib memelihara hubungan baik diantara sesama anggota Asosiasi.
3.      Anggota Asosiasi wajib membayar iuran dan uang pangkal yang besarnya akan ditetapkan bersama antara para pengurus dan para anggota Asosiasi.
4.      Anggota Asosiasi wajib menyetujui dan mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku di Asosiasi.
5.      Anggota Asosiasi wajib mengutamakan metode Experiential Learning di setiap kegiatan

Pasal 6
Masa Berakhir Keanggotaan

1.      Masa berakhirnya anggota biasa dikarenakan :
a). Membubarkan diri atau dibubarkan
b). Tidak membayar iuran dua tahun berturut turut
c). Mengundurkan diri dari keanggotaan
d). Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata telah melaggar ketentuan-
     ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota melakukan hal-hal
     yang merugikan Asosiasi.

2.      Masa berakhirnya anggota luar biasa dikarenakan :
a)      Karena meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c)      Tidak membayar iuran dua tahun berturut turut
d)     Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata telah melaggar ketentuan-ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota melakukan hal-hal yang merugikan Asosiasi.

3.      Masa berakhir anggota kehormatan dikarenakan :
a)      Karena meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c)      Akan dikaji ulang setiap satu tahun sekali pada rapat tahunan anggota.


Pasal 7
Pelanggaran dan Sanksi
1.      Pelanggaran :
a.       Anggota biasa, luar biasa, maupun kehormatan, dianggap melakukan pelanggaran apabila telah dinyatakan bersalah, dalam dalam rapat pengurus lengkap, dengan persetujuan dari mayoritas peserta.
b.      Sebelum mengambil keputusan, pengurus harus memberi kesempatan anggota yang disangka melakuka pelanggaran, untuk membela diri.

2. Sanksi :
a. Sanksi terhadap pelanggaran ringan berupa :
1)      Peringatan secara lisan
2)      Peringatan secara tertulis
3)      Skorsing dengan waktu yang ditentukan oleh pengurus

b.    Sanksi terhadap pelanggaran berat berupa :
1)      Pemberhentian sebagai anggota
2)      Pemberhentian sebagai pengurus sekaligus anggota
3)      Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka akan di selesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia



BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Pengurus

            Kepengurusan Asosiasi Experiential Learning Indonesia ( AELI ) terdiri dari :
1.    Pengurus Pusat
Pengurus AELI tingkat Pusat selanjutnya disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) AELI berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia, merupakan pengelola kegiatan AELI Pusat
2.    Pengurus Tingkat Propinsi
Pengurus AELI tingkat Propinsi selanjutnya disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD) AELI merupakan pengelola kegiatan AELI Tingkat Propinsi

Pasal 9
Struktur Dewan Pengurus

1.      Struktur Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.       Ketua umum
b.      Sekretaris Jendral
c.       Bendahara
d.      Ketua-ketua bidang

2.      Struktur Dewan Pengurus Daerah terdiri dari minimal :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
Pasal 10
Persyaratan Dewan Pengurus

Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Pusat adalah :
1.      Perwakilan anggota biasa yang mempunyai dedikasi, kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk menjadi pengurus
2.      Dipilih sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3.      Bersedia menjalankan tugas-tugasnya selama jangka waktu kepengurusan

Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Daerah adalah :
1.      Perwakilan anggota biasa yang mempunyai dedikasi,    
kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk menjadi pengurus
2.  Dipilih sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3.  Bersedia menjalankan tugas-tugasnya selama jangka waktu kepengurusan


Pasal 11
Masa Berlaku, Pemberhentian dan Penggantian Dewan Pengurus

1.      Masa berlaku Dewan Pengurus Daerah paling lambat satu minggu setelah pemilihan dengan adanya Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat
2.      Dewan pengurus dapat berhenti karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan dari kepengurusan
d.      Habisnya masa jabatan
e.       Jika terjadi lowongan jabatan maka dewan pengurus berhak mengangkat pengurus baru (pergantian antar waktu) untuk mengisi lowongan sampai dengan habis masa jabatan dalam periode berjalan


BAB IV
RAPAT – RAPAT

Rapat – rapat anggota sudah jelas dalam Anggaran Dasar pasal 8


BAB V
PENUTUP

Hal-hal yang belum tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam aturan tambahan dan/atau peraturan-peraturan Asosiasi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar