ANGGARAN
RUMAH TANGGA
ASOSIASI EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA
Bab
I
UMUM
Pasal 1
Logo dan Tata Cara Penggunannya
1. Logo asosiasi dan maknanya yaitu :
§ Panah-panah delapan penjuru arah sebagai
simbol Experiential Learning dapat diterapkan
di berbagai bidang yang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya
manusia
§ Tulisan melingkar Asosiasi Experiential
Learning Indonesia adalah satu kesatuan
dengan gambar arah mata angin di dalamnya.
§ Warna biru menggambarkan keluasan langit
atau laut ketika suasana cerah, dan bukan untuk memihak golongan manapun.
§ Bentuk melingkar merupakan bentuk yang
bersifat global, dan bisa dipadukan dalam kondisi apapun.
2.
Tata Cara
Penggunaan Logo AELI adalah sebagai berikut:
Peruntukan dan
penggunaan logo AELI akan diatur oleh pengurus dalam peraturan tersendiri.
Pasal 2
Pengembangan Asosiasi
Untuk memaksimalkan fungsi dan peran
asosiasi, dalam pengembangan pelatihan berbasis pengalaman bagi masyarakat dan
bangsa, dewan pengurus dapat mendirikan, mengembangkan, atau membubarkan
pengurus, lembaga-lembaga ataupun badan-badan usaha pendukung yang dianggap
perlu.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan
1.
a.
Anggota biasa adalah lembaga yang menggunakan metode Experiential Learning
dengan identitas nama, alamat, dan struktur yang jelas yang mendaftarkan secara
sukarela dikukuhkan oleh pengurus daerah.
b. Persyaratan anggota Biasa adalah :
1) Surat keterangan dari pemimpin lembaga,
dengan menyertakan paling
banyak 4 orang sebagai wakil.
2) Membayar iuran sesuai ketentuan yang
ditetapkan pengurus daerah
2. a. Anggota luar biasa adalah perseorangan yang mempunyai ketertarikan dengan metode Experiential
Learning sesuai ketentuan yang ditetapkan pengurus daerah
b. Persyaratan anggota Luar Biasa adalah :
1) WNI berusia minimal 17 tahun dengan bukti
Kartu Tanda Penduduk
2) Khusus pelajar dan mahasiswa harus
menyertakan kartu identitas
pelajar/mahasiswa
3) Membayar
iuran sesuai ketentuan
3. a. Anggota kehormatan adalah orang dengan jabatan /
keahlian tertentu,
yang reputasinya sudah diakui oleh masyarakat.
b. Persyaratan anggota kehormatan adalah :
1)
Orang
yang telah berjasa terhadap perkembangan Experiential Learning Indonesia
2)
Diusulkan secara
tertulis oleh anggota / pengurus
asosiasi
3)
Ditetapkan dalam rapat tahunan anggota
Pasal 4
Hak Anggota
1. Anggota
Biasa
1) Berhak
menyatakan pendapat baik tertulis
maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau
rapat-rapat anggota.
2)
Berhak mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
3) Berhak
memilih dan dipilih dalam
kepengurusan.
4) Berhak mendapatkan Advokasi
5) Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan
Asosiasi
2. Anggota
Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1) Berhak
menyatakan pendapat baik tertulis
maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau
rapat-rapat anggota.
2)
Berhak mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
3) Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan
Asosiasi
Pasal 5
Kewajiban Anggota
1. Anggota Asosiasi wajib menjaga dan
memelihara nama baik Asosiasi.
2. Anggota Asosiasi wajib memelihara hubungan
baik diantara sesama anggota Asosiasi.
3. Anggota Asosiasi wajib membayar iuran dan
uang pangkal yang besarnya akan ditetapkan bersama antara para pengurus dan
para anggota Asosiasi.
4. Anggota Asosiasi wajib menyetujui dan
mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang
berlaku di Asosiasi.
5. Anggota Asosiasi wajib mengutamakan metode
Experiential Learning di setiap kegiatan
Pasal 6
Masa Berakhir Keanggotaan
1. Masa berakhirnya anggota biasa dikarenakan
:
a). Membubarkan diri atau dibubarkan
b). Tidak membayar iuran dua tahun
berturut turut
c). Mengundurkan diri dari keanggotaan
d). Dipecat dari keanggotaan apabila
ternyata telah melaggar ketentuan-
ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota melakukan hal-hal
yang merugikan Asosiasi.
2. Masa berakhirnya anggota luar biasa
dikarenakan :
a) Karena meninggal dunia
b) Mengundurkan diri dari keanggotaan
c) Tidak membayar iuran dua tahun berturut
turut
d) Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata
telah melaggar ketentuan-ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota
melakukan hal-hal yang merugikan Asosiasi.
3. Masa berakhir anggota kehormatan
dikarenakan :
a) Karena meninggal dunia
b) Mengundurkan diri dari keanggotaan
c) Akan dikaji ulang setiap satu tahun sekali
pada rapat tahunan anggota.
Pasal 7
Pelanggaran dan Sanksi
1. Pelanggaran
:
a.
Anggota biasa, luar biasa, maupun kehormatan, dianggap
melakukan pelanggaran apabila telah dinyatakan bersalah, dalam dalam rapat
pengurus lengkap, dengan persetujuan dari mayoritas peserta.
b. Sebelum mengambil keputusan, pengurus
harus memberi kesempatan anggota yang disangka melakuka pelanggaran, untuk
membela diri.
2. Sanksi :
a. Sanksi terhadap
pelanggaran ringan berupa :
1) Peringatan secara lisan
2) Peringatan
secara tertulis
3) Skorsing dengan waktu yang ditentukan oleh
pengurus
b. Sanksi terhadap pelanggaran berat berupa :
1)
Pemberhentian sebagai anggota
2)
Pemberhentian sebagai pengurus sekaligus anggota
3)
Apabila
tidak tercapai musyawarah mufakat maka akan di selesaikan secara hukum dan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal 8
Pengurus
Kepengurusan Asosiasi Experiential Learning
Indonesia ( AELI ) terdiri dari :
1. Pengurus Pusat
Pengurus AELI tingkat Pusat
selanjutnya disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) AELI berkedudukan di Ibu kota
Republik Indonesia, merupakan pengelola kegiatan AELI Pusat
2. Pengurus Tingkat Propinsi
Pengurus AELI tingkat Propinsi selanjutnya disebut
Dewan Pengurus Daerah (DPD) AELI merupakan pengelola kegiatan AELI Tingkat Propinsi
Pasal 9
Struktur Dewan Pengurus
1. Struktur Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a. Ketua
umum
b. Sekretaris
Jendral
c. Bendahara
d. Ketua-ketua bidang
2. Struktur Dewan Pengurus Daerah terdiri
dari minimal :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c. Bendahara
Pasal 10
Persyaratan Dewan Pengurus
Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Pusat adalah :
1.
Perwakilan
anggota biasa yang mempunyai dedikasi, kecakapan dan pengalaman yang memadai
untuk menjadi pengurus
2.
Dipilih
sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3.
Bersedia
menjalankan tugas-tugasnya selama jangka waktu kepengurusan
Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Daerah adalah :
1. Perwakilan anggota biasa yang mempunyai
dedikasi,
kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk
menjadi pengurus
2. Dipilih sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3. Bersedia menjalankan tugas-tugasnya selama jangka
waktu kepengurusan
Pasal 11
Masa Berlaku, Pemberhentian dan Penggantian Dewan
Pengurus
1. Masa berlaku Dewan Pengurus Daerah paling
lambat satu minggu setelah pemilihan dengan adanya Surat Keputusan dari Dewan
Pengurus Pusat
2. Dewan pengurus dapat berhenti karena :
a.
Meninggal dunia
b.
Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.
Diberhentikan dari kepengurusan
d.
Habisnya masa jabatan
e. Jika terjadi lowongan jabatan maka dewan
pengurus berhak mengangkat pengurus baru (pergantian antar waktu) untuk mengisi lowongan sampai dengan habis
masa jabatan dalam periode berjalan
BAB
IV
RAPAT
– RAPAT
Rapat – rapat
anggota sudah jelas dalam Anggaran Dasar pasal 8
BAB
V
PENUTUP
Hal-hal yang
belum tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam aturan
tambahan dan/atau peraturan-peraturan Asosiasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar