ANGGARAN DASAR
ASOSIASI EXPERIENTAL LEARNING INDONESIA
BAB I
UMUM
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
1.
Nama
organisasi ini bernama ASOSIASI EXPERIENTAL LEARNING INDONESIA, disingkat AELI,
berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Asosiasi.
2.
Asosiasi
didirikan di Jakarta pada tanggal 24-04-2007 (dua puluh empat April dua ribu
tujuh) untuk jangka waktu tidak ditentukan.
LANDASAN DAN SIFAT
Pasal 2
1.
Asosiasi
ini berlandaskan pada Pancasila serta berdasar atas azas persaudaraan.
2.
Asosiasi
ini bersifat bebas dan mandiri, tidak terikat pada partai politik atau
oganisasi yang beraliran politik manapun juga, dan tidak menjalankan kegiatan
politik.
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1.
Maksud dan tujuan Asosiasi ini ialah :
a.
Menjadi
wadah dan mitra yang berkualitas bagi seluruh lembaga atau perorangan pengguna
metode pelatihan berbasis pengalaman di Indonesia.
b.
Sebagai
Asosiasi pelaku pendidikan berbasis pengalaman yang terkemuka dan bertanggung
jawab terhadap pengembangan kualitas masyarakat Indonesia;
c.
Memasyarakatkan
pelatihan berbasis pengalaman kepada masyarakat Indonesia;
d.
Meningkatkan
kualitas pelatihan pelatihan dan pendidikan berbasis pengalaman, sehingga
menjadi metode pelatihan yang efektif dan diakui di Indonesia;
e.
Meningkatkan
kualitas pelaksana pelatihan berbasis pengalaman sehingga menjadi pelaksana
pelatihan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan manusia Indonesia.
2.
Untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut Asosiasi ini mempunyai kegiatan usaha
sebagai berikut :
a.
Baik
sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain
yang seazas dengan Asosiasi, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan
serta tindakan-tindakan yang positif, untuk mengembangkan kualitas masyarakat
Indonesia, dengan metode pelatihan yang berbasis pengalaman, melalui cara
sosialisasi dan koordinasi anggota, penelitian dan pengembangan, standarisasi
dan akreditasi;
b.
Asosiasi
tidak dibenarkan menjalankan kegiatan yang sama dengan usaha pokok Anggota
Biasa Asosiasi.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Anggota Asosiasi terdiri dari :
a.
Anggota
Biasa adalah :
Lembaga yang secara sukarela bergabung dan memenuhi
persyaratan serta ketentua ang berlaku di Asosiasi.
b.
Anggota
Luar Biasa adalah :
Perseorangan ang secara sukarela bergabung dan
memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku di Asosiasi.
c.
Anggota
Kehormatan adalah :
Orang-orang tertentu karena jabatan/keahlian dan
jasa-jasanya terhadap Asosiasi serta atas kesediaannya diangkat menjadi Anggota Luar Biasa.
HAK ANGGOTA
Pasal 5
1.
Menyatakan
pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan
Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2.
Mengikuti
semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
3.
Memilih
dan dipilh dalam kepengurusan.
KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 6
1.
Anggota
Asosiasi wajib menjaga dan memelihara nama baik Asosiasi.
2.
Anggota
Asosiasi wajib memelihara hubungan baik diantara sesama anggota Asosiasi.
3.
Anggota
Asosiasi wajib membayar iuran dan uang pangkal yang besarnya akan ditetapkan bersama
antara para pengurus dan para anggota Asosiasi.
4.
Anggota
Asosiasi wajib menyetujui dan mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan yang berlaku di Asosiasi.
Pasal 7
1.
Keanggotan
berakhir karena meninggal dunia;
2.
Mengundurkan
diri sebaga anggota Asosiasi;
3.
Dipecat
dari keanggotaan apabila ternyata telah melanggar ketentuan-ketentuan yang
berlaku atau diketahui bahwa ia melakukan hal-hal yang merugikan Asosiasi.
BAB III
RAPAT-RAPAT ANGGOTA
Pasal 8
1.
Rapat
Umum Anggota adalah ;
Rapat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi,
dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali untuk menerima laporan/pertanggung
jawaban dari pengurus dan pemilihan pengurus baru serta menentukan rencana
kerja berikutnya.
2.
Rapat
Tahunan Anggota adalah :
Rapat yang diselenggarakan setiap tahun sekali
untuk membahas hal-hal teknis yang berhubungan dengan program kerja 3 (tiga)
tahunan.
3.
Rapat
Khusus Anggota adalah :
Rapat yang diselenggarakan apabila keadaan yang
mengharuskan adanya keputusan segera, atas permintaan tertulis
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh jumlah anggota.
4.
Kecuali
ditentukan lain dalam anggaran dasar, maka semua rapat dapat diselenggarakan
apabila dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
seluruh anggota, dan semua keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah
mufakat.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 9
1.
Dewan
Pengurus Asosiasi terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang
Sekertaris dan seorang Bendahara.
2.
Dewan
Pengurus diangkat melalui pemilihan pada Rapat Umum Anggota.
3.
Dewan
Pengurus berhak menunjuk beberapa orang untuk menjadi anggota Dewan Pengurus.
4.
Dewan
Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dpilih kembali
hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 10
1.
Dewan
Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Asosiasi untuk kepentingan
Asosiasi.
2.
Dewan
Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Asosiasi.
3.
Setiap
anggota Dewan Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN
Pasal 11
1.
Asosiasi
mempunyai kekayaan awal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang
berasal dari sumbangan dan iuran anggota.
2.
Selain
kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Asosiasi dapat juga
diperoleh dari :
a.
Iuran
anggota;
b.
Sumbangan
atau bantuan yang tidak mengikat;
c.
Wakaf;
d.
Hibah;
e.
Hasil-hasil
dari usaha Asosiasi sendiri;
f.
Perolehan
lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan
perundang-undangan.
BAB VI
TAHUN BUKU
Pasal 12
1.
Tahun
buku berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember tiap-tiap tahun. Pada akhir tahun buku harus dilakukan pemeriksaan
oleh Akuntan yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus.
2.
Untuk
pertama kalinya tahun buku ditutup pada tanggal 31-12-2007 (tiga puluh satu
Desember dua ribu tujuh).
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat
dilakukan dalam Rapat Khusus Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan yang
harus disetujui oleh sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah
suara yang hadir dalam rapat.
BAB VIII
PEMBUBARAN
Pasal 14
Pembubaran Asosiasi dan penyelesaian hanya
dapat dilakukan dalam Rapat Khusus Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang
dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh
jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh sedikitnya lebih dari 75% (tujuh
puluh lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam rapat.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 15
Segala sesuatu yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan
peraturan-peraturan lain yan disusun oleh Dewan Pengurus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar