yuk main-main....

Informasi lebih rinci silakan hubungi 08127397697 atau melalui email playonsriwijaya@gmail.com

Kamis, 29 Agustus 2013

ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA



ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI  EXPERIENTIAL LEARNING INDONESIA

Bab I
UMUM

Pasal 1
Logo dan Tata Cara Penggunannya

1.      Logo asosiasi dan maknanya yaitu :




§  Panah-panah delapan penjuru arah sebagai simbol Experiential Learning dapat diterapkan di berbagai bidang yang berkaitan dengan pengembangan potensi sumber daya manusia
§  Tulisan melingkar Asosiasi Experiential Learning Indonesia adalah  satu kesatuan dengan gambar arah mata angin di dalamnya. 
§  Warna biru menggambarkan keluasan langit atau laut ketika suasana cerah, dan bukan untuk memihak golongan manapun.
§  Bentuk melingkar merupakan bentuk yang bersifat global, dan bisa dipadukan dalam kondisi apapun.

2.      Tata Cara Penggunaan Logo AELI adalah sebagai berikut:
Peruntukan dan penggunaan logo AELI akan diatur oleh pengurus dalam peraturan tersendiri.


Pasal 2
Pengembangan Asosiasi
Untuk  memaksimalkan fungsi dan peran asosiasi, dalam pengembangan pelatihan berbasis pengalaman bagi masyarakat dan bangsa, dewan pengurus dapat mendirikan, mengembangkan, atau membubarkan pengurus, lembaga-lembaga ataupun badan-badan usaha pendukung yang dianggap perlu.




BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 3
Persyaratan Keanggotaan

1.         a. Anggota biasa adalah lembaga yang menggunakan metode Experiential Learning dengan identitas nama, alamat, dan struktur yang jelas yang mendaftarkan secara sukarela dikukuhkan oleh pengurus daerah.

b.      Persyaratan anggota Biasa  adalah :
1)      Surat keterangan dari pemimpin lembaga, dengan menyertakan paling  
                              banyak 4 orang sebagai wakil.
2)      Membayar iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan pengurus daerah

 2. a. Anggota luar biasa adalah perseorangan yang mempunyai ketertarikan dengan metode Experiential Learning sesuai ketentuan yang ditetapkan pengurus daerah
b.      Persyaratan anggota Luar Biasa  adalah :
1)      WNI berusia minimal 17 tahun dengan bukti Kartu Tanda Penduduk
2)      Khusus pelajar dan mahasiswa harus menyertakan kartu identitas  pelajar/mahasiswa
3)      Membayar iuran sesuai ketentuan

3.      a. Anggota kehormatan adalah orang dengan jabatan / keahlian tertentu,
     yang reputasinya sudah diakui oleh masyarakat.
                  b.  Persyaratan anggota kehormatan adalah :
1)            Orang yang telah berjasa terhadap perkembangan Experiential Learning Indonesia
2)            Diusulkan secara tertulis oleh anggota / pengurus  asosiasi
3)            Ditetapkan dalam rapat tahunan anggota


Pasal 4
Hak Anggota

1.      Anggota Biasa
1)      Berhak menyatakan pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2)      Berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      Berhak memilih dan dipilih dalam kepengurusan.
4)      Berhak mendapatkan Advokasi
5)      Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan Asosiasi

2.      Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
1)      Berhak menyatakan pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2)      Berhak mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3)      Hak-hak lainnya ditentukan oleh peraturan Asosiasi

Pasal 5
Kewajiban Anggota


1.      Anggota Asosiasi wajib menjaga dan memelihara nama baik Asosiasi.
2.      Anggota Asosiasi wajib memelihara hubungan baik diantara sesama anggota Asosiasi.
3.      Anggota Asosiasi wajib membayar iuran dan uang pangkal yang besarnya akan ditetapkan bersama antara para pengurus dan para anggota Asosiasi.
4.      Anggota Asosiasi wajib menyetujui dan mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku di Asosiasi.
5.      Anggota Asosiasi wajib mengutamakan metode Experiential Learning di setiap kegiatan

Pasal 6
Masa Berakhir Keanggotaan

1.      Masa berakhirnya anggota biasa dikarenakan :
a). Membubarkan diri atau dibubarkan
b). Tidak membayar iuran dua tahun berturut turut
c). Mengundurkan diri dari keanggotaan
d). Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata telah melaggar ketentuan-
     ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota melakukan hal-hal
     yang merugikan Asosiasi.

2.      Masa berakhirnya anggota luar biasa dikarenakan :
a)      Karena meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c)      Tidak membayar iuran dua tahun berturut turut
d)     Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata telah melaggar ketentuan-ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa anggota melakukan hal-hal yang merugikan Asosiasi.

3.      Masa berakhir anggota kehormatan dikarenakan :
a)      Karena meninggal dunia
b)      Mengundurkan diri dari keanggotaan
c)      Akan dikaji ulang setiap satu tahun sekali pada rapat tahunan anggota.


Pasal 7
Pelanggaran dan Sanksi
1.      Pelanggaran :
a.       Anggota biasa, luar biasa, maupun kehormatan, dianggap melakukan pelanggaran apabila telah dinyatakan bersalah, dalam dalam rapat pengurus lengkap, dengan persetujuan dari mayoritas peserta.
b.      Sebelum mengambil keputusan, pengurus harus memberi kesempatan anggota yang disangka melakuka pelanggaran, untuk membela diri.

2. Sanksi :
a. Sanksi terhadap pelanggaran ringan berupa :
1)      Peringatan secara lisan
2)      Peringatan secara tertulis
3)      Skorsing dengan waktu yang ditentukan oleh pengurus

b.    Sanksi terhadap pelanggaran berat berupa :
1)      Pemberhentian sebagai anggota
2)      Pemberhentian sebagai pengurus sekaligus anggota
3)      Apabila tidak tercapai musyawarah mufakat maka akan di selesaikan secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia



BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 8
Pengurus

            Kepengurusan Asosiasi Experiential Learning Indonesia ( AELI ) terdiri dari :
1.    Pengurus Pusat
Pengurus AELI tingkat Pusat selanjutnya disebut Dewan Pengurus Pusat (DPP) AELI berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia, merupakan pengelola kegiatan AELI Pusat
2.    Pengurus Tingkat Propinsi
Pengurus AELI tingkat Propinsi selanjutnya disebut Dewan Pengurus Daerah (DPD) AELI merupakan pengelola kegiatan AELI Tingkat Propinsi

Pasal 9
Struktur Dewan Pengurus

1.      Struktur Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.       Ketua umum
b.      Sekretaris Jendral
c.       Bendahara
d.      Ketua-ketua bidang

2.      Struktur Dewan Pengurus Daerah terdiri dari minimal :
a.       Ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
Pasal 10
Persyaratan Dewan Pengurus

Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Pusat adalah :
1.      Perwakilan anggota biasa yang mempunyai dedikasi, kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk menjadi pengurus
2.      Dipilih sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3.      Bersedia menjalankan tugas-tugasnya selama jangka waktu kepengurusan

Yang berhak menjadi Dewan Pengurus Daerah adalah :
1.      Perwakilan anggota biasa yang mempunyai dedikasi,    
kecakapan dan pengalaman yang memadai untuk menjadi pengurus
2.  Dipilih sebagai pengurus dalam rapat umum anggota
3.  Bersedia menjalankan tugas-tugasnya selama jangka waktu kepengurusan


Pasal 11
Masa Berlaku, Pemberhentian dan Penggantian Dewan Pengurus

1.      Masa berlaku Dewan Pengurus Daerah paling lambat satu minggu setelah pemilihan dengan adanya Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Pusat
2.      Dewan pengurus dapat berhenti karena :
a.       Meninggal dunia
b.      Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
c.       Diberhentikan dari kepengurusan
d.      Habisnya masa jabatan
e.       Jika terjadi lowongan jabatan maka dewan pengurus berhak mengangkat pengurus baru (pergantian antar waktu) untuk mengisi lowongan sampai dengan habis masa jabatan dalam periode berjalan


BAB IV
RAPAT – RAPAT

Rapat – rapat anggota sudah jelas dalam Anggaran Dasar pasal 8


BAB V
PENUTUP

Hal-hal yang belum tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga akan ditetapkan dalam aturan tambahan dan/atau peraturan-peraturan Asosiasi.


ANGGARAN DASAR ASOSIASI EXPERIENTAL LEARNING INDONESIA



ANGGARAN DASAR
ASOSIASI EXPERIENTAL LEARNING INDONESIA

BAB I
UMUM
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU

Pasal 1

1.         Nama organisasi ini bernama ASOSIASI EXPERIENTAL LEARNING INDONESIA, disingkat AELI, berkedudukan di Jakarta, selanjutnya disebut Asosiasi.
2.         Asosiasi didirikan di Jakarta pada tanggal 24-04-2007 (dua puluh empat April dua ribu tujuh) untuk jangka waktu tidak ditentukan.

LANDASAN DAN SIFAT

Pasal 2

1.         Asosiasi ini berlandaskan pada Pancasila serta berdasar atas azas persaudaraan.
2.         Asosiasi ini bersifat bebas dan mandiri, tidak terikat pada partai politik atau oganisasi yang beraliran politik manapun juga, dan tidak menjalankan kegiatan politik.

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA

Pasal 3

1.          Maksud dan tujuan Asosiasi ini ialah :
a.       Menjadi wadah dan mitra yang berkualitas bagi seluruh lembaga atau perorangan pengguna metode pelatihan berbasis pengalaman di Indonesia.
b.      Sebagai Asosiasi pelaku pendidikan berbasis pengalaman yang terkemuka dan bertanggung jawab terhadap pengembangan kualitas masyarakat Indonesia;
c.       Memasyarakatkan pelatihan berbasis pengalaman kepada masyarakat Indonesia;
d.      Meningkatkan kualitas pelatihan pelatihan dan pendidikan berbasis pengalaman, sehingga menjadi metode pelatihan yang efektif dan diakui di Indonesia;
e.      Meningkatkan kualitas pelaksana pelatihan berbasis pengalaman sehingga menjadi pelaksana pelatihan yang bertanggung jawab terhadap pengembangan manusia Indonesia.
2.         Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut Asosiasi ini mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut :
a.       Baik sendiri maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi dan badan-badan lain yang seazas dengan Asosiasi, menyelenggarakan usaha-usaha, kegiatan-kegiatan serta tindakan-tindakan yang positif, untuk mengembangkan kualitas masyarakat Indonesia, dengan metode pelatihan yang berbasis pengalaman, melalui cara sosialisasi dan koordinasi anggota, penelitian dan pengembangan, standarisasi dan akreditasi;
b.      Asosiasi tidak dibenarkan menjalankan kegiatan yang sama dengan usaha pokok Anggota Biasa Asosiasi.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4

Anggota Asosiasi terdiri dari :
a.         Anggota Biasa adalah :
Lembaga yang secara sukarela bergabung dan memenuhi persyaratan serta ketentua ang berlaku di Asosiasi.
b.        Anggota Luar Biasa adalah :
Perseorangan ang secara sukarela bergabung dan memenuhi persyaratan serta ketentuan yang berlaku di Asosiasi.
c.         Anggota Kehormatan adalah :
Orang-orang tertentu karena jabatan/keahlian dan jasa-jasanya terhadap Asosiasi serta atas kesediaannya diangkat menjadi Anggota Luar Biasa.

HAK ANGGOTA

Pasal 5

1.         Menyatakan pendapat baik tertulis maupun lisan untuk menyalurkan aspirasinya pada Dewan Pengurus dan/atau rapat-rapat anggota.
2.         Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi sesuai ketentuan yang berlaku.
3.         Memilih dan dipilh dalam kepengurusan.

KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 6

1.         Anggota Asosiasi wajib menjaga dan memelihara nama baik Asosiasi.
2.         Anggota Asosiasi wajib memelihara hubungan baik diantara sesama anggota Asosiasi.
3.         Anggota Asosiasi wajib membayar iuran dan uang pangkal yang besarnya akan ditetapkan bersama antara para pengurus dan para anggota Asosiasi.
4.         Anggota Asosiasi wajib menyetujui dan mematuhi isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan yang berlaku di Asosiasi.
Pasal 7

1.         Keanggotan berakhir karena meninggal dunia;
2.         Mengundurkan diri sebaga anggota Asosiasi;
3.         Dipecat dari keanggotaan apabila ternyata telah melanggar ketentuan-ketentuan yang berlaku atau diketahui bahwa ia melakukan hal-hal yang merugikan Asosiasi.

BAB III
RAPAT-RAPAT ANGGOTA

Pasal 8


1.         Rapat Umum Anggota adalah ;
Rapat yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, dan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali untuk menerima laporan/pertanggung jawaban dari pengurus dan pemilihan pengurus baru serta menentukan rencana kerja berikutnya.
2.         Rapat Tahunan Anggota adalah :
Rapat yang diselenggarakan setiap tahun sekali untuk membahas hal-hal teknis yang berhubungan dengan program kerja 3 (tiga) tahunan.
3.         Rapat Khusus Anggota adalah :
Rapat yang diselenggarakan apabila keadaan yang mengharuskan adanya keputusan segera, atas permintaan tertulis sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh jumlah anggota.
4.         Kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar, maka semua rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh anggota, dan semua keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah mufakat.

BAB IV
KEPENGURUSAN

Pasal 9

1.         Dewan Pengurus Asosiasi terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekertaris dan seorang Bendahara.
2.         Dewan Pengurus diangkat melalui pemilihan pada Rapat Umum Anggota.
3.         Dewan Pengurus berhak menunjuk beberapa orang untuk menjadi anggota Dewan Pengurus.
4.         Dewan Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat dpilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.



TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 10

1.         Dewan Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Asosiasi untuk kepentingan Asosiasi.
2.         Dewan Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Asosiasi.
3.         Setiap anggota Dewan Pengurus wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V
KEKAYAAN DAN PENDAPATAN

Pasal 11

1.         Asosiasi mempunyai kekayaan awal sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) yang berasal dari sumbangan dan iuran anggota.
2.         Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, kekayaan Asosiasi dapat juga diperoleh dari :
a.       Iuran anggota;
b.      Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat;
c.       Wakaf;
d.      Hibah;
e.      Hasil-hasil dari usaha Asosiasi sendiri;
f.        Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar atau peraturan perundang-undangan.

BAB VI
TAHUN BUKU

Pasal 12

1.         Tahun buku berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun. Pada akhir tahun buku harus dilakukan pemeriksaan oleh Akuntan yang ditunjuk oleh Dewan Pengurus.
2.         Untuk pertama kalinya tahun buku ditutup pada tanggal 31-12-2007 (tiga puluh satu Desember dua ribu tujuh).





BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 13

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan dalam Rapat Khusus Anggota yang diadakan khusus untuk itu, dan yang harus disetujui oleh sedikitnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara yang hadir dalam rapat.

BAB VIII
PEMBUBARAN

Pasal 14

Pembubaran Asosiasi dan penyelesaian hanya dapat dilakukan dalam Rapat Khusus Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang dihadiri oleh sedikitnya lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari seluruh jumlah anggota dan keputusan disetujui oleh sedikitnya lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah suara yang hadir dalam rapat.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 15

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yan disusun oleh Dewan Pengurus.